Dukung Revisi KUHAP, Bilher Situmorang Tekankan Pentingnya Penyadapan Terawasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bilher Situmorang, S.H.(Foto:Dok.Pribadi)

Bilher Situmorang, S.H.(Foto:Dok.Pribadi)

“Saya mendukung adanya penyadapan yang dilakukan secara sah, terbatas, dan terkontrol untuk mencegah pelanggaran hukum oleh pejabat publik maupun penegak hukum.”

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Praktisi hukum Bilher Situmorang menyatakan dukungannya terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan menekankan bahwa penyadapan yang sah, terbatas, dan diawasi oleh lembaga berwenang merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat negara serta aparat penegak hukum. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas dapat menjadi alat strategis dalam mengawasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga:  Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Pernyataan tersebut disampaikan Bilher dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/7/2025), merespons wacana penguatan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum yang tengah dibahas dalam RUU KUHAP. Ia menilai, sistem pengawasan saat ini belum cukup kuat jika hanya mengandalkan laporan masyarakat atau pemeriksaan administratif, karena pelanggaran hukum sering kali dilakukan secara terselubung dan rapi secara prosedural.

“Saya mendukung adanya penyadapan yang dilakukan secara sah, terbatas, dan terkontrol untuk mencegah pelanggaran hukum oleh pejabat publik maupun penegak hukum,” ujar Bilher.

Alat Bukti Penting dalam Perkara White Collar Crime

Menurutnya, dalam banyak kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pelaku kerap menyamarkan tindakannya melalui jalur-jalur legal formal. Dalam kondisi demikian, penyadapan menjadi satu-satunya alat pembuktian yang efektif, khususnya dalam perkara white collar crime.

Bilher juga menyatakan bahwa pejabat negara dan aparat hukum tidak perlu khawatir terhadap penyadapan selama menjalankan tugas sesuai aturan.

Baca Juga:  Pakai Seragam Jaksa Ngaku dari Kejagung, Pria Ini Diamankan Kejari OKI

“Penyadapan bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengawal profesionalisme dan integritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyadapan yang sah juga dapat mencegah dominasi kekuasaan dan membuka peluang deteksi dini terhadap penyimpangan yang sulit diungkap secara terbuka.

“Masyarakat akan lebih sejahtera jika ribuan triliun kekayaan negara tidak lagi dicuri oleh oknum pejabat atau pengusaha,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK
Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan
Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya
Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 22:45 WIB

Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK

Rabu, 12 November 2025 - 17:35 WIB

Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Kamis, 6 November 2025 - 12:15 WIB

Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB