Dukung Revisi KUHAP, Bilher Situmorang Tekankan Pentingnya Penyadapan Terawasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bilher Situmorang, S.H.(Foto:Dok.Pribadi)

Bilher Situmorang, S.H.(Foto:Dok.Pribadi)

“Saya mendukung adanya penyadapan yang dilakukan secara sah, terbatas, dan terkontrol untuk mencegah pelanggaran hukum oleh pejabat publik maupun penegak hukum.”

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Praktisi hukum Bilher Situmorang menyatakan dukungannya terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan menekankan bahwa penyadapan yang sah, terbatas, dan diawasi oleh lembaga berwenang merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat negara serta aparat penegak hukum. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas dapat menjadi alat strategis dalam mengawasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga:  Wewenang Penyadapan untuk Jaksa Rawan Disalahgunakan

Pernyataan tersebut disampaikan Bilher dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/7/2025), merespons wacana penguatan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum yang tengah dibahas dalam RUU KUHAP. Ia menilai, sistem pengawasan saat ini belum cukup kuat jika hanya mengandalkan laporan masyarakat atau pemeriksaan administratif, karena pelanggaran hukum sering kali dilakukan secara terselubung dan rapi secara prosedural.

“Saya mendukung adanya penyadapan yang dilakukan secara sah, terbatas, dan terkontrol untuk mencegah pelanggaran hukum oleh pejabat publik maupun penegak hukum,” ujar Bilher.

Alat Bukti Penting dalam Perkara White Collar Crime

Menurutnya, dalam banyak kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pelaku kerap menyamarkan tindakannya melalui jalur-jalur legal formal. Dalam kondisi demikian, penyadapan menjadi satu-satunya alat pembuktian yang efektif, khususnya dalam perkara white collar crime.

Bilher juga menyatakan bahwa pejabat negara dan aparat hukum tidak perlu khawatir terhadap penyadapan selama menjalankan tugas sesuai aturan.

Baca Juga:  Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka

“Penyadapan bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengawal profesionalisme dan integritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyadapan yang sah juga dapat mencegah dominasi kekuasaan dan membuka peluang deteksi dini terhadap penyimpangan yang sulit diungkap secara terbuka.

“Masyarakat akan lebih sejahtera jika ribuan triliun kekayaan negara tidak lagi dicuri oleh oknum pejabat atau pengusaha,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Berita Terbaru

Foto: Dok. PTPN IV PalmCo

Ekonomi

PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:56 WIB