Keabsahan Mendeviasi Ketentuan Baku

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pablo Christalo, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

Pablo Christalo, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

Oleh: Pablo Christalo, S.H., M.H – Advokat

Salah satu asas universal yang berlaku dalam hukum perdata (universal principle of civil law) adalah bahwa para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian bebas untuk mendeviasi atau menyimpangi ketentuan dalam hukum nasional yang bersifat opsional. Asas tersebut dikenal sebagai autonomy of party principle.

Di Indonesia, karakter yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bersifat terbuka, yang berarti para pihak bebas untuk mengadakan suatu perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesesuaian antara prinsip dalam hukum perdata internasional dengan sistem terbuka dalam hukum perdata nasional tersebut menimbulkan implikasi yuridis bahwa keabsahan (wettig) perjanjian yang dibuat para pihak, termasuk untuk membuat perjanjian yang tidak dikenal (innominaat) dalam KUH Perdata, merupakan suatu keniscayaan.

Baca Juga:  Wartawan vs Konten Kreator: Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Tujuan akhir para pihak dalam membuat suatu perjanjian adalah agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan. Pelaksanaan perjanjian, sesuai Pasal 1234 KUH Perdata, terdiri atas tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Dalam praktik, ada kalanya untuk menjamin pelaksanaan perjanjian tersebut, salah satu pihak mensyaratkan adanya jaminan dari pihak lainnya. Hal ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.

Jaminan (Guarantee)

Perihal jaminan tidak didefinisikan secara eksplisit dalam KUH Perdata. Namun, secara implisit diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan, “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.”

Baca Juga:  Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai

Dalam hukum jaminan (zekerheidstelling), dikenal dua bentuk jaminan, yakni jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid) dan jaminan perorangan (borgtocht atau guarantee). Dalam praktik, dikenal pula bentuk jaminan berupa garansi bank (bank guarantee) dan jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Khusus dalam kaitannya dengan pelaksanaan perjanjian untuk berbuat sesuatu, dalam berbagai perjanjian bernama (nominaat) yang disebutkan dalam KUH Perdata, perjanjian tersebut termasuk dalam kategori perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan ini meliputi tiga macam, yakni perjanjian jasa tertentu, perjanjian kerja atau perburuhan, serta perjanjian pemborongan pekerjaan.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya Serukan Penguatan Pendidikan Hukum di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan

Dalam korelasinya antara perjanjian pemborongan pekerjaan dan jaminan kepastian pelaksanaan perjanjian tersebut, apabila terdapat ketentuan baku yang hanya menyebutkan garansi bank, para pihak pada dasarnya dapat menyimpangi atau memfleksibelkan ketentuan tersebut secara sah menjadi jaminan perusahaan, sepanjang tetap berpedoman pada asas kehati-hatian.

Dalam konteks ini, jaminan yang ideal adalah jaminan yang tidak melemahkan salah satu pihak dalam meneruskan usahanya. Pada akhirnya, dari sudut pandang fungsi negara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan tersebut sejalan dengan upaya memajukan kesejahteraan umum. Hal ini juga sejalan dengan ajaran negara kesejahteraan (welfare state) yang dikemukakan oleh filsuf William Beveridge.

*Penulis adalah advokat yang tinggal di Jakarta, alumnus Faculty of Graduate Studies, Mahidol University, Thailand

Berita Terkait

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU
110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan
81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan
Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan
Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar
Rebahan yang Ditakuti Negara
Hilangnya Disiplin Kelembagaan
Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:10 WIB

110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:05 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar

Berita Terbaru