Jakarta, Mercinews.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah memperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional. Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah membangun sistem royalti yang akuntabel dan mampu menjawab tantangan di era digital, termasuk pengelolaan lintas batas yang efisien dan adil.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkum Supratman dalam Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air, yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang mencabut aturan sebelumnya. Regulasi baru ini memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8%, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kemenkum.
Tata Kelola Musik Berkeadilan dan Berkelanjutan
Menteri Supratman menjelaskan bahwa perubahan regulasi bertujuan menciptakan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perlindungan hak cipta tidak hanya terkait penghargaan terhadap karya, tetapi juga kesejahteraan pelaku industri musik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelesaikan digitalisasi penuh dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Sistem ini memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata agar setiap karya terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.
“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak dapat melanjutkan kegiatan,” tambah Menteri Supratman.
“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati Kementerian Hukum dari royalti,” sambungnya.
Menteri Supratman juga menyoroti inisiatif Indonesia di tingkat global, yaitu Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa. Proposal tersebut menyusun kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.
Selain itu, pemerintah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM dan mekanisme distribusi royalti unclaim agar seluruh pihak memperoleh manfaat ekonomi dari karya cipta. Revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah disusun bersama DPR untuk memperkuat perlindungan hukum.
Audiensi ini menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri musik untuk mewujudkan ekosistem musik yang sehat dan berintegritas.
“Kuncinya adalah justice and fairness sehingga kita dapat memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia,” pungkas Supratman.(red)






