Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik

Sabtu, 1 November 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum Supratman Andi Agtas (ketiga kanan) saat Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.(Foto: istimewa)

Menkum Supratman Andi Agtas (ketiga kanan) saat Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah memperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional. Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah membangun sistem royalti yang akuntabel dan mampu menjawab tantangan di era digital, termasuk pengelolaan lintas batas yang efisien dan adil.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkum Supratman dalam Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air, yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah strategis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang mencabut aturan sebelumnya. Regulasi baru ini memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8%, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kemenkum.

Baca Juga:  Buronan Penipuan Rp 28,5 Miliar Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Bali

Tata Kelola Musik Berkeadilan dan Berkelanjutan

Menteri Supratman menjelaskan bahwa perubahan regulasi bertujuan menciptakan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perlindungan hak cipta tidak hanya terkait penghargaan terhadap karya, tetapi juga kesejahteraan pelaku industri musik.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelesaikan digitalisasi penuh dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Sistem ini memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata agar setiap karya terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.

Baca Juga:  Kemenkum Bali-Dinkes Badung Bahas Regulasi Jaminan Kesehatan dan Inovasi KI

“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak dapat melanjutkan kegiatan,” tambah Menteri Supratman.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati Kementerian Hukum dari royalti,” sambungnya.

Menteri Supratman juga menyoroti inisiatif Indonesia di tingkat global, yaitu Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa. Proposal tersebut menyusun kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.

Baca Juga:  Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selain itu, pemerintah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM dan mekanisme distribusi royalti unclaim agar seluruh pihak memperoleh manfaat ekonomi dari karya cipta. Revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah disusun bersama DPR untuk memperkuat perlindungan hukum.

Audiensi ini menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri musik untuk mewujudkan ekosistem musik yang sehat dan berintegritas.

“Kuncinya adalah justice and fairness sehingga kita dapat memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia,” pungkas Supratman.(red) 

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp24,35 Miliar dari Sumatraco ke Febrie Adriansyah
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp24,35 Miliar dari Sumatraco ke Febrie Adriansyah

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terbaru