JAM-Pidum Tekankan Urgensi Pembaruan KUHAP

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM-Pidum Kejagung, Asep N. Mulyana saat seminar nasional bertajuk “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu” yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).(Foto: Kejagung)

JAM-Pidum Kejagung, Asep N. Mulyana saat seminar nasional bertajuk “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu” yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).(Foto: Kejagung)

“Pembaruan KUHAP harus berjalan beriringan dengan paradigma baru dalam KUHP 2023. Ini bukan hanya soal teknis hukum, tapi komitmen bersama membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berbasis konstitusi.”

BANDA ACEH, MERCINEWS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep N. Mulyana, menekankan pentingnya percepatan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam seminar nasional bertajuk “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu” yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Dalam forum akademik yang dihadiri para pemangku kepentingan bidang hukum, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP adalah langkah mendesak untuk membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi, adil, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta amanat konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembaruan KUHAP harus berjalan beriringan dengan paradigma baru dalam KUHP 2023. Ini bukan hanya soal teknis hukum, tapi komitmen bersama membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berbasis konstitusi,” ujar Asep dalam paparannya.

Baca Juga:  Pamit dari Puspenkum, Harli Siregar Titip Forwaka dan Semangat Kritis Media

JAM-Pidum menyoroti pentingnya diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum sejak awal proses penyidikan. Ia menekankan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum dan prinsip check and balances perlu diperkuat untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130/PUU-XIII/2015, Asep mengingatkan kembali kewajiban penyidik untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa, terlapor, serta korban atau pelapor dalam waktu maksimal tujuh hari.

Dalam sesi selanjutnya, Asep menyoroti urgensi peran Jaksa Peneliti (P-16) dalam proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa jaksa harus berfungsi sebagai pengawal proses hukum agar sesuai prosedur, sekaligus memberikan arahan serta menilai kelengkapan berkas perkara.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya penguatan prinsip-prinsip keadilan dalam pembuktian perkara, termasuk penerapan aturan pengecualian bukti (exclusionary rules) dan prinsip fruit of the poisonous tree. Bukti yang diperoleh secara tidak sah, seperti hasil penyiksaan atau pelanggaran HAM, tidak boleh digunakan di pengadilan. Hal ini dikuatkan dalam Pasal 278 KUHP 2023 yang mengatur sanksi bagi aparat yang memanipulasi alat bukti.

Baca Juga:  Wacana Sertifikat Restorative Justice bagi Advokat, Alexius Tantrajaya: Sudah Punya Kompetensi tanpa Sertifikasi RJ

Sorotan terhadap Substansi RUU KUHAP 2025

JAM-Pidum juga memaparkan sejumlah ketentuan progresif dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP 2025, yang dinilai sebagai pembaruan penting dalam hukum acara pidana nasional.

Beberapa poin utama dalam RUU KUHAP 2025 mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah ketentuan rechterlijk pardon, yaitu kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atas dasar pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. RUU ini juga mengatur secara jelas penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 74 – 83, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Selain itu, terdapat jaminan perlindungan tanpa batas waktu bagi saksi, pelapor, dan korban, yang diberikan oleh lembaga yang berwenang. RUU ini juga memberikan hak-hak khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia, termasuk ketentuan bahwa terdakwa berusia di atas 75 tahun tidak dijatuhi pidana penjara.

Tak kalah penting, diatur pula mekanisme saksi mahkota, yakni peluang bagi tersangka dengan peran ringan untuk menjadi saksi dalam rangka mendukung pembuktian kasus pidana.

Menutup pemaparannya, JAM-Pidum mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk turut memberikan masukan terhadap pembahasan RUU KUHAP.

“Pembaruan hukum acara pidana harus kita kawal bersama. Ini soal menghadirkan keadilan yang berpihak pada masyarakat, yang peka terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi,” tutupnya.(Ramdhani)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru