Mantan Dirjen AHU Digugat di PN Jakarta Utara, Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45 Ungkap Notula Diduga Palsu Jadi Bukti di PTUN

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Dr. Rudyono Darsono, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Dr. Rudyono Darsono, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Notula yang diduga palsu dijadikan alat bukti dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkumham). Fakta ini diungkapkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta dalam sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/10/2025).

Dr. Rudyono Darsono, S.H., M.H., hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh turut tergugat Yayasan UTA 45. Ia menjelaskan bahwa notula tersebut diduga fiktif dan sempat digunakan sebagai alat dugaan pemerasan terkait uang, kendaraan, jabatan, dan saham di yayasan.

“Notula ini tidak ditandatangani seluruh peserta rapat, tidak ada daftar hadir, dan tidak disertai notulis resmi, sehingga pihak yayasan tidak terjebak dengan dokumen yang diduga palsu ini,” ujar Rudyono dalam persidangan yang dipimpin Iwan Irawan, S.H., M.H., dengan anggota Merauke Sinaga, S.H., M.H., dan Wahyuni Prasetyaningsih, S.H., M.H.

Rudyono menambahkan bahwa nama Maruli Sembiring yang tercantum dalam notula rapat Ditjen AHU dikenalinya sebagai Koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta, bukan pihak lain.

Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya oleh Senat kampus setelah namanya tercantum dalam notula tersebut, yang kemudian dijadikan alat bukti oleh pihak Ditjen AHU dalam perkara di PTUN Jakarta.

Ketika penasihat hukum turut tergugat, Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn., menanyakan apakah Rudyono mengenal Maruli Sembiring lain selain penggugat, Rudyono menjawab tegas, tidak ada.

Baca Juga:  PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Dalam perkara ini, Maruli Sembiring, melalui kuasa hukumnya Naomi, S.H., dan Rekan, menggugat Cahyo Rahadian Muzhar (tergugat I) dan Kemenkum (tergugat II) atas dugaan PMH di PN Jakarta Utara.

Maruli mengaku dirugikan karena notula yang diduga palsu mencantumkan namanya sebagai alumni UTA 45, yang berujung pada pemberhentiannya sebagai Koordinator Keamanan Yayasan UTA 45 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Notula, atau notulen, merupakan catatan resmi berisi ringkasan jalannya rapat, pokok pembahasan, serta keputusan yang diambil. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar administrasi dan bukti kegiatan resmi.

Hanya Satu Nama Maruli

Dalam persidangan sebelumnya, saksi penggugat Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo menegaskan bahwa Maruli Sembiring adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi Yayasan UTA 45.

Baca Juga:  Ketum PSN Tugaskan Ketua LBH Cakrawala Keadilan Usut Tuntas Dugaan Kriminalisasi Dwi Purbo

“Maruli itu ya Maruli Sembiring. Tidak ada Maruli lain,” tegas Bambang.

Ahmad Rofi’i menambahkan, ia mengenal Maruli sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ketika Maruli aktif sebagai anggota Menwa.

Usai sidang, Rudyono Darsono berharap majelis hakim PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan penggugat dan menegakkan hukum berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

“Kami berharap majelis hakim objektif dan memutus sesuai fakta persidangan. Negara kita negara hukum, semua harus sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa,” ujar Rudyono.

Hingga berita ini ditayangkan, eks Dirjen AHU Kemenkumham belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB