Mantan Dirjen AHU Digugat di PN Jakarta Utara, Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45 Ungkap Notula Diduga Palsu Jadi Bukti di PTUN

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Dr. Rudyono Darsono, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Dr. Rudyono Darsono, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Notula yang diduga palsu dijadikan alat bukti dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkumham). Fakta ini diungkapkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta dalam sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/10/2025).

Dr. Rudyono Darsono, S.H., M.H., hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh turut tergugat Yayasan UTA 45. Ia menjelaskan bahwa notula tersebut diduga fiktif dan sempat digunakan sebagai alat dugaan pemerasan terkait uang, kendaraan, jabatan, dan saham di yayasan.

“Notula ini tidak ditandatangani seluruh peserta rapat, tidak ada daftar hadir, dan tidak disertai notulis resmi, sehingga pihak yayasan tidak terjebak dengan dokumen yang diduga palsu ini,” ujar Rudyono dalam persidangan yang dipimpin Iwan Irawan, S.H., M.H., dengan anggota Merauke Sinaga, S.H., M.H., dan Wahyuni Prasetyaningsih, S.H., M.H.

Rudyono menambahkan bahwa nama Maruli Sembiring yang tercantum dalam notula rapat Ditjen AHU dikenalinya sebagai Koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta, bukan pihak lain.

Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya oleh Senat kampus setelah namanya tercantum dalam notula tersebut, yang kemudian dijadikan alat bukti oleh pihak Ditjen AHU dalam perkara di PTUN Jakarta.

Ketika penasihat hukum turut tergugat, Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn., menanyakan apakah Rudyono mengenal Maruli Sembiring lain selain penggugat, Rudyono menjawab tegas, tidak ada.

Baca Juga:  Gugatan Batu Bara Rp 12,6 M Berlanjut di PN Kota Bekasi, WSR Siapkan Saksi

Dalam perkara ini, Maruli Sembiring, melalui kuasa hukumnya Naomi, S.H., dan Rekan, menggugat Cahyo Rahadian Muzhar (tergugat I) dan Kemenkum (tergugat II) atas dugaan PMH di PN Jakarta Utara.

Maruli mengaku dirugikan karena notula yang diduga palsu mencantumkan namanya sebagai alumni UTA 45, yang berujung pada pemberhentiannya sebagai Koordinator Keamanan Yayasan UTA 45 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Notula, atau notulen, merupakan catatan resmi berisi ringkasan jalannya rapat, pokok pembahasan, serta keputusan yang diambil. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar administrasi dan bukti kegiatan resmi.

Hanya Satu Nama Maruli

Dalam persidangan sebelumnya, saksi penggugat Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo menegaskan bahwa Maruli Sembiring adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi Yayasan UTA 45.

Baca Juga:  Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project

“Maruli itu ya Maruli Sembiring. Tidak ada Maruli lain,” tegas Bambang.

Ahmad Rofi’i menambahkan, ia mengenal Maruli sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ketika Maruli aktif sebagai anggota Menwa.

Usai sidang, Rudyono Darsono berharap majelis hakim PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan penggugat dan menegakkan hukum berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

“Kami berharap majelis hakim objektif dan memutus sesuai fakta persidangan. Negara kita negara hukum, semua harus sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa,” ujar Rudyono.

Hingga berita ini ditayangkan, eks Dirjen AHU Kemenkumham belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB