Jakarta, Mercinews.com – Notula yang diduga palsu dijadikan alat bukti dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkumham). Fakta ini diungkapkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta dalam sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/10/2025).
Dr. Rudyono Darsono, S.H., M.H., hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh turut tergugat Yayasan UTA 45. Ia menjelaskan bahwa notula tersebut diduga fiktif dan sempat digunakan sebagai alat dugaan pemerasan terkait uang, kendaraan, jabatan, dan saham di yayasan.
“Notula ini tidak ditandatangani seluruh peserta rapat, tidak ada daftar hadir, dan tidak disertai notulis resmi, sehingga pihak yayasan tidak terjebak dengan dokumen yang diduga palsu ini,” ujar Rudyono dalam persidangan yang dipimpin Iwan Irawan, S.H., M.H., dengan anggota Merauke Sinaga, S.H., M.H., dan Wahyuni Prasetyaningsih, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudyono menambahkan bahwa nama Maruli Sembiring yang tercantum dalam notula rapat Ditjen AHU dikenalinya sebagai Koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta, bukan pihak lain.
Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya oleh Senat kampus setelah namanya tercantum dalam notula tersebut, yang kemudian dijadikan alat bukti oleh pihak Ditjen AHU dalam perkara di PTUN Jakarta.
Ketika penasihat hukum turut tergugat, Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn., menanyakan apakah Rudyono mengenal Maruli Sembiring lain selain penggugat, Rudyono menjawab tegas, tidak ada.
Dalam perkara ini, Maruli Sembiring, melalui kuasa hukumnya Naomi, S.H., dan Rekan, menggugat Cahyo Rahadian Muzhar (tergugat I) dan Kemenkum (tergugat II) atas dugaan PMH di PN Jakarta Utara.
Maruli mengaku dirugikan karena notula yang diduga palsu mencantumkan namanya sebagai alumni UTA 45, yang berujung pada pemberhentiannya sebagai Koordinator Keamanan Yayasan UTA 45 Jakarta sejak 3 Juni 2024.
Notula, atau notulen, merupakan catatan resmi berisi ringkasan jalannya rapat, pokok pembahasan, serta keputusan yang diambil. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar administrasi dan bukti kegiatan resmi.
Hanya Satu Nama Maruli
Dalam persidangan sebelumnya, saksi penggugat Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo menegaskan bahwa Maruli Sembiring adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi Yayasan UTA 45.
“Maruli itu ya Maruli Sembiring. Tidak ada Maruli lain,” tegas Bambang.
Ahmad Rofi’i menambahkan, ia mengenal Maruli sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ketika Maruli aktif sebagai anggota Menwa.
Usai sidang, Rudyono Darsono berharap majelis hakim PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan penggugat dan menegakkan hukum berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
“Kami berharap majelis hakim objektif dan memutus sesuai fakta persidangan. Negara kita negara hukum, semua harus sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa,” ujar Rudyono.
Hingga berita ini ditayangkan, eks Dirjen AHU Kemenkumham belum dapat dikonfirmasi.(tim)






