Gugatan Batu Bara Rp 12,6 M Berlanjut di PN Kota Bekasi, WSR Siapkan Saksi

Rabu, 8 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi (Foto: Fir/Mercinews.com)

Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi (Foto: Fir/Mercinews.com)

Bekasi, Mercinews.com – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi senilai Rp12,6 miliar terkait pengiriman batu bara antara PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) dan PT Bina Karya Prima (BKP) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (7/8/2026).

Dalam agenda persidangan berikutnya, Selasa (21/4/2026) mendatang, kuasa hukum WSR Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., memastikan akan menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil gugatan.

Alexius Tantrajaya, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sedikitnya dua orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan kehadiran kedua saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Alexius Tantrajaya didampingi kuasa hukumnya WSR lainnya Rene Putra Tantrajaya, S.H., L.L.M,. CIM dan Romansyah Setyadi, S.H., usai persidangan di PN Bekasi.

Baca Juga:  Penggunaan Aset Sitaan Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Jaksa Agung Tindak Tegas

Ia menyatakan pada sidang lanjutan akan difokuskan menghadirkan saksi dari sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Budi R. Purnomo, S.H., M.H., sebelumnya telah memberikan waktu penundaan selama dua pekan guna memberi kesempatan kepada pihak penggugat menghadirkan saksi.

Dalam persidangan, hakim menegaskan pentingnya kepastian kehadiran saksi agar proses persidangan berjalan efektif.

“Majelis sengaja menunda dua minggu persidangan agar ada waktu menghadirkan saksi,” kata Budi.

Ia juga mengingatkan, penundaan lanjutan berpotensi mengganggu jadwal persidangan yang padat di PN Bekasi. Karena itu, seluruh pihak diminta memanfaatkan waktu yang telah diberikan secara optimal.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya: Pemberantasan Korupsi Jangan Terhambat Soal Audit Kerugian Negara

Alexius mengungkapkan, perkara ini bermula dari gugatan PT WSR terhadap PT BKP atas dugaan wanprestasi dalam pembayaran pengiriman batu bara.

Penggugat menyatakan telah melakukan 207 kali pengiriman dengan spesifikasi sesuai kesepakatan.

Namun, pembayaran dari pihak tergugat disebut mengalami keterlambatan sejak 21 Mei hingga 30 Juli 2025, dengan nilai tagihan mencapai sekitar Rp11,6 miliar. Hingga gugatan diajukan pada 22 Oktober 2025, seluruh tagihan tersebut disebut telah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan.

Atas dasar itu, PT WSR mengajukan gugatan senilai Rp 12,6 miliar, termasuk denda keterlambatan sebesar 5 persen per bulan. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Peradi SAI Tunjukkan Solidaritas untuk Hendra Sianipar, Soroti Dugaan Kriminalisasi Advokat

Tuntutan immateriil tersebut berkaitan dengan pernyataan pihak tergugat yang menyebut batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi.

Pihak penggugat membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa setiap pengiriman telah melalui proses pengecekan dan uji laboratorium oleh pihak tergugat.

“Seluruh batu bara yang dikirim telah dinyatakan memenuhi standar dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum BKP selaku tergugat juga telah menyerahkan bukti tambahan berupa dokumen fotokopi kepada majelis hakim.

Majelis Hakim turut mengingatkan pihak tergugat untuk mempersiapkan saksi apabila diperlukan dalam agenda persidangan berikutnya.(tim)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB