Bekasi, Mercinews.com – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi senilai Rp12,6 miliar terkait pengiriman batu bara antara PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) dan PT Bina Karya Prima (BKP) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (7/8/2026).
Dalam agenda persidangan berikutnya, Selasa (21/4/2026) mendatang, kuasa hukum WSR Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., memastikan akan menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil gugatan.
Alexius Tantrajaya, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sedikitnya dua orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memastikan kehadiran kedua saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Alexius Tantrajaya didampingi kuasa hukumnya WSR lainnya Rene Putra Tantrajaya, S.H., L.L.M,. CIM dan Romansyah Setyadi, S.H., usai persidangan di PN Bekasi.
Ia menyatakan pada sidang lanjutan akan difokuskan menghadirkan saksi dari sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Budi R. Purnomo, S.H., M.H., sebelumnya telah memberikan waktu penundaan selama dua pekan guna memberi kesempatan kepada pihak penggugat menghadirkan saksi.
Dalam persidangan, hakim menegaskan pentingnya kepastian kehadiran saksi agar proses persidangan berjalan efektif.
“Majelis sengaja menunda dua minggu persidangan agar ada waktu menghadirkan saksi,” kata Budi.
Ia juga mengingatkan, penundaan lanjutan berpotensi mengganggu jadwal persidangan yang padat di PN Bekasi. Karena itu, seluruh pihak diminta memanfaatkan waktu yang telah diberikan secara optimal.
Alexius mengungkapkan, perkara ini bermula dari gugatan PT WSR terhadap PT BKP atas dugaan wanprestasi dalam pembayaran pengiriman batu bara.
Penggugat menyatakan telah melakukan 207 kali pengiriman dengan spesifikasi sesuai kesepakatan.
Namun, pembayaran dari pihak tergugat disebut mengalami keterlambatan sejak 21 Mei hingga 30 Juli 2025, dengan nilai tagihan mencapai sekitar Rp11,6 miliar. Hingga gugatan diajukan pada 22 Oktober 2025, seluruh tagihan tersebut disebut telah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan.
Atas dasar itu, PT WSR mengajukan gugatan senilai Rp 12,6 miliar, termasuk denda keterlambatan sebesar 5 persen per bulan. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.
Tuntutan immateriil tersebut berkaitan dengan pernyataan pihak tergugat yang menyebut batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi.
Pihak penggugat membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa setiap pengiriman telah melalui proses pengecekan dan uji laboratorium oleh pihak tergugat.
“Seluruh batu bara yang dikirim telah dinyatakan memenuhi standar dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum BKP selaku tergugat juga telah menyerahkan bukti tambahan berupa dokumen fotokopi kepada majelis hakim.
Majelis Hakim turut mengingatkan pihak tergugat untuk mempersiapkan saksi apabila diperlukan dalam agenda persidangan berikutnya.(tim)






