Peradi SAI Tunjukkan Solidaritas untuk Hendra Sianipar, Soroti Dugaan Kriminalisasi Advokat

Rabu, 1 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasihat Hukum Hendra Sianipar dari DPN Peradi SAI usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026).(Foto: Fir/ Mercinews.com)

Tim Penasihat Hukum Hendra Sianipar dari DPN Peradi SAI usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026).(Foto: Fir/ Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menunjukkan solidaritas terhadap anggotanya, Hendra Sianipar, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026), terkait perkara dugaan pemalsuan surat kuasa.

Puluhan advokat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI di Jakarta hadir langsung di ruang sidang untuk mendampingi Hendra Sianipar.

Pantauan di lokasi, ruang sidang utama PN Jakarta Utara dipenuhi puluhan advokat yang mengenakan atribut organisasi. Selain dari DPN, sejumlah advokat dari DPC Peradi SAI Jakarta Utara dan wilayah lain di Jakarta turut hadir memberikan dukungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa di antaranya terlihat berdiri di bagian belakang ruang sidang karena keterbatasan tempat duduk, sementara lainnya mengikuti jalannya persidangan dari luar ruang sidang.

Baca Juga:  Carrel Ticualu: KUHAP Baru Harus Larang Penyidik Bawa Senjata Api saat Pemeriksaan

Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengawalan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

Penasihat hukum Hendra, Tommy Sugih, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa surat kuasa yang ia tandatangani diduga bermasalah. Ia menegaskan Hendra tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengetikan dokumen tersebut.

“Klien kami tidak mengetahui bahwa surat kuasa tersebut diduga tidak sah. Ia hanya menandatangani dokumen yang diserahkan kepadanya tanpa terlibat dalam proses penyusunan maupun pengetikan,” kata Tommy kepada awak media.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Hendra Sianipar lainnya, Mohamad Aqil Ali, yang menilai bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

Ketua Perlindungan Advokat DPN Peradi SAI itu menegaskan bahwa Hendra Sianipar hanya menjalankan tugas profesinya sebagai advokat berdasarkan dokumen yang diterima dari pihak klien.

Perlindungan Hukum

Terpisah, Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto menyatakan organisasinya akan mendampingi anggota yang sedang menjalani tugas dan fungsinya sebagai advokat.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Sidang Perdana 24 Juni

“Kami meminta adanya perlindungan hukum bagi advokat. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang membuat advokat takut menjalankan tugasnya karena bayang-bayang ancaman pidana akibat dokumen yang disodorkan klien,” ujar Harry Ponto.

Menurut Harry Ponto, kehadiran para advokat di persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi profesi dalam memastikan anggotanya memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Basyir tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hendra Sianipar bersama empat terdakwa lain diduga terlibat dalam penggunaan surat kuasa yang dipersoalkan dalam dugaan sengketa lahan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Peradi SAI Tunjukkan Solidaritas untuk Hendra Sianipar, Soroti Dugaan Kriminalisasi Advokat
Anggota Peradi SAI memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moral bagi Hendra Sianipar yang menjalani sidang perdana di PN Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026). (Foto: Fir/Mercinews.com)

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan memisahkan berkas perkara para terdakwa setelah sebagian pihak mengajukan keberatan untuk diadili secara bersamaan. Dengan pemisahan berkas, masing-masing terdakwa akan menjalani proses persidangan secara terpisah.

Baca Juga:  Hilman Latief Bantah Dugaan Aliran Dana Kuota Haji, Sebut Keluarganya Terdampak

Tim Penasihat hukum Hendra Sianipar menilai pemisahan dakwaan akan memberikan kesempatan bagi tim pembela untuk lebih fokus menjelaskan peran masing-masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Pelapor menilai surat kuasa yang digunakan untuk mengurus dokumen tanah tidak sah, sehingga melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Selain Hendra, jaksa juga mendakwa Puji Astuti, Ngadino (Notaris), Sopar Jefri Napitupulu (Advokat), serta Umar Alhabsi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa sekaligus mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan.(tim)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB