Jakarta, Mercinews.com – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menunjukkan solidaritas terhadap anggotanya, Hendra Sianipar, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026), terkait perkara dugaan pemalsuan surat kuasa.
Puluhan advokat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI di Jakarta hadir langsung di ruang sidang untuk mendampingi Hendra Sianipar.
Pantauan di lokasi, ruang sidang utama PN Jakarta Utara dipenuhi puluhan advokat yang mengenakan atribut organisasi. Selain dari DPN, sejumlah advokat dari DPC Peradi SAI Jakarta Utara dan wilayah lain di Jakarta turut hadir memberikan dukungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa di antaranya terlihat berdiri di bagian belakang ruang sidang karena keterbatasan tempat duduk, sementara lainnya mengikuti jalannya persidangan dari luar ruang sidang.
Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengawalan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
Penasihat hukum Hendra, Tommy Sugih, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa surat kuasa yang ia tandatangani diduga bermasalah. Ia menegaskan Hendra tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengetikan dokumen tersebut.
“Klien kami tidak mengetahui bahwa surat kuasa tersebut diduga tidak sah. Ia hanya menandatangani dokumen yang diserahkan kepadanya tanpa terlibat dalam proses penyusunan maupun pengetikan,” kata Tommy kepada awak media.
Hal senada disampaikan penasihat hukum Hendra Sianipar lainnya, Mohamad Aqil Ali, yang menilai bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Ketua Perlindungan Advokat DPN Peradi SAI itu menegaskan bahwa Hendra Sianipar hanya menjalankan tugas profesinya sebagai advokat berdasarkan dokumen yang diterima dari pihak klien.
Perlindungan Hukum
Terpisah, Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto menyatakan organisasinya akan mendampingi anggota yang sedang menjalani tugas dan fungsinya sebagai advokat.
“Kami meminta adanya perlindungan hukum bagi advokat. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang membuat advokat takut menjalankan tugasnya karena bayang-bayang ancaman pidana akibat dokumen yang disodorkan klien,” ujar Harry Ponto.
Menurut Harry Ponto, kehadiran para advokat di persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi profesi dalam memastikan anggotanya memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Basyir tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hendra Sianipar bersama empat terdakwa lain diduga terlibat dalam penggunaan surat kuasa yang dipersoalkan dalam dugaan sengketa lahan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan memisahkan berkas perkara para terdakwa setelah sebagian pihak mengajukan keberatan untuk diadili secara bersamaan. Dengan pemisahan berkas, masing-masing terdakwa akan menjalani proses persidangan secara terpisah.
Tim Penasihat hukum Hendra Sianipar menilai pemisahan dakwaan akan memberikan kesempatan bagi tim pembela untuk lebih fokus menjelaskan peran masing-masing terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Pelapor menilai surat kuasa yang digunakan untuk mengurus dokumen tanah tidak sah, sehingga melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Selain Hendra, jaksa juga mendakwa Puji Astuti, Ngadino (Notaris), Sopar Jefri Napitupulu (Advokat), serta Umar Alhabsi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa sekaligus mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan.(tim)






