Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Usai Bebas dari Lapas Bangli

Rabu, 30 September 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Kanim Denpasar

Foto: Dok. Kanim Denpasar

Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Bali, usai menjalani hukuman selama 9 tahun 4 bulan.

Pendeportasian WN AS itu dilakukan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (23/9/2026). Tindakan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Sebelumnya, IAH merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Ia menjalani hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah menyelesaikan masa pidana, IAH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Proses deportasi IAH berlangsung mulai pukul 23.45 WITA hingga selesai. Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan KE17 dengan rute Denpasar-Seoul-Los Angeles.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Kantor BGN, Usut Dugaan Jual Beli SPPG MBG

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia,” kata Haryo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  WNA Korea Selatan Meninggal di Bekasi, Tubuh Korban Penuh Luka

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Ramdhani dalam keterangan Humas Imigrasi Denpasar, Kamis (24/9/2026).

Menurut Ramdhani, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.(Red)

Berita Terkait

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT
Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi
Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik
Razia Gabungan di Canggu, Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA, Diduga Langgar Izin
Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan
Silaturahmi dengan KSP Dudung Abdurachman, MASDA Jabar Bahas Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bawa Kokain dalam Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan WNA Berkewarganegaraan Ganda

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:25 WIB

Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Usai Bebas dari Lapas Bangli

Selasa, 29 September 2026 - 23:56 WIB

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat

Selasa, 29 September 2026 - 00:52 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 13:41 WIB

Razia Gabungan di Canggu, Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA, Diduga Langgar Izin

Berita Terbaru