Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Bali, usai menjalani hukuman selama 9 tahun 4 bulan.
Pendeportasian WN AS itu dilakukan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (23/9/2026). Tindakan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sebelumnya, IAH merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Ia menjalani hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menyelesaikan masa pidana, IAH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Proses deportasi IAH berlangsung mulai pukul 23.45 WITA hingga selesai. Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan KE17 dengan rute Denpasar-Seoul-Los Angeles.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia,” kata Haryo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Ramdhani dalam keterangan Humas Imigrasi Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ramdhani, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.(Red)






