Ricky Rizal Lawan Vonis 13 tahun, Mengajukan Permohonan Banding

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan banding.

“Ya mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau mengajukan kasasi,” kata pengacara Ricky, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Seperti di lansir detikcom,

“Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding,” sambungnya.

Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.

Dia mengatakan kesimpulan hakim yang menyatakan Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru. Dia mengatakan perkara ini masih punya proses panjang.

“Menurut kami, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja,” katanya.

Baca Juga:  Hakim Sebut Ricky Rizal Terbukti Bersalah di Kasus pembunuhan Brigadir J

“Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang,” sambung Erman.

Mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terbukti bersalah. Ricky dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

Baca Juga:  Sebelum divonis Mati Hakim Minta Sambo Berdiri di hadapannya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” imbuhnya.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Sikap Ricky yang berbelit-belit dinilai hakim juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso. (*)

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB