Syahrul Aidi Maazat Minta Aparat Lindungi Aktivitas Dakwah Usai Penghadangan UAS

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A.(Foto: istimewa)

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat meminta aparat keamanan memberikan perlindungan terhadap aktivitas tokoh agama setelah insiden penghadangan yang dialami Ustaz Abdul Somad (UAS) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Menurut Syahrul Aidi, kegiatan dakwah merupakan bagian dari kebebasan beragama yang dijamin negara sehingga tidak seharusnya dihalangi oleh pihak mana pun.

“Saya mengecam tindakan oknum yang melakukan penghadangan terhadap Ustaz Abdul Somad. Tidak ada alasan apa pun untuk menghalangi kegiatan dakwah yang merupakan bagian dari syiar agama,” kata Syahrul Aidi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Syahrul menilai Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan nilai toleransi harus mampu menjamin setiap warga negara menjalankan aktivitas keagamaannya secara aman.

Ia juga mengingatkan agar insiden tersebut tidak menjadi preseden yang dapat mencoreng upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Jangan sampai kejadian ini menjadi citra buruk dalam menjaga toleransi beragama serta aktivitas dakwah para tokoh agama di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Syahrul Aidi Maazat Ajak Pemuda Muslim Berperan dalam Isu Global lewat IMYF 2026

Selain itu, Syahrul meminta kepolisian mengambil langkah antisipatif untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Menurutnya, aparat perlu bersikap proaktif dalam merespons dinamika yang berkembang di masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban umum.

“Saya meminta agar pihak keamanan dalam hal ini kepolisian bersikap bijak dan proaktif dalam menyikapi dinamika ini, serta melakukan pencegahan terhadap potensi kejadian yang sama ke depannya. Kita menginginkan adanya perlindungan oleh aparat terhadap aktivitas tokoh agama dalam menjaga umat,” katanya.

Baca Juga:  Bantah Pemberitaan Kantor Digeledah KPK, PT Visa 4 Bali Mengadu ke Dewan Pers

Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan beribadah dan berdakwah sebagaimana diatur dalam konstitusi, sekaligus memastikan kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman.

Peristiwa tersebut terjadi saat UAS dijadwalkan menghadiri agenda dakwah di Kutai Barat pada awal Juli 2026.

Sebelum kegiatan berlangsung, rombongan UAS dilaporkan sempat mendapat penolakan dari sekelompok orang dan mengalami penghadangan.

Meski demikian, kegiatan tabligh akbar akhirnya tetap terlaksana dengan pengamanan dari aparat.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA, Kasus Paspor Palsu hingga Prostitusi
Patroli Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA
Pesan Nasi Padang Berujung Penipuan, Konsumen Kecewa dengan RM Pagi Sore BSD
Stafsus Menag Ungkap Status Lembaga Hamalatul Quran yang Digerebek Polisi
Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pemilik Dua Paspor Berbeda
Gerak Cepat Imigrasi Ngurah Rai, 12 WNA Dideportasi dari Bali dalam Dua Pekan
Diduga Terlibat Sindikat Judol, 21 WNA Diamankan Imigrasi di Kuta Bali

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:03 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA, Kasus Paspor Palsu hingga Prostitusi

Senin, 2 November 2026 - 19:49 WIB

Patroli Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA

Minggu, 1 November 2026 - 18:33 WIB

Pesan Nasi Padang Berujung Penipuan, Konsumen Kecewa dengan RM Pagi Sore BSD

Minggu, 1 November 2026 - 18:18 WIB

Stafsus Menag Ungkap Status Lembaga Hamalatul Quran yang Digerebek Polisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pemilik Dua Paspor Berbeda

Berita Terbaru

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait pengamanan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026 di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (2/11/2026). (Foto: istimewa)

Berita

Patroli Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA

Senin, 2 Nov 2026 - 19:49 WIB