“Kami tidak akan tinggal diam jika tokoh kami dikriminalisasi. Ini bukan semata persoalan hukum, tapi bisa menjadi bagian dari upaya sistematis melemahkan kekuatan rakyat pendukung perubahan.”
JAKARTA, MERCINEWS.COM – Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional (PSN), Teungku Muhammad Raju, secara resmi menugaskan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrawala Keadilan, Tonizal, S.H., untuk memimpin investigasi dan advokasi hukum terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Dwi Purbo Istiyarno di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dwi Purbo diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP PSN dan Direktur Utama PT Karya Putra Andalan (KPA). Ia diduga dikaitkan secara tidak sah dalam proses penyerahan dana senilai Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Proses tersebut dinilai janggal karena disebut dilakukan tanpa adanya surat kuasa resmi dan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan tinggal diam jika tokoh kami dikriminalisasi. Ini bukan semata persoalan hukum, tapi bisa menjadi bagian dari upaya sistematis melemahkan kekuatan rakyat pendukung perubahan,” ujar Teungku Muhammad Raju dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Sabtu (12/7/2025).
Tonizal diberikan mandat penuh untuk memimpin investigasi secara menyeluruh, termasuk langkah hukum dalam mendampingi Dwi Purbo.
Dalam surat penugasan, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus LBH Cakrawala Keadilan, di antaranya:
-
Menelusuri legalitas penyerahan uang oleh pihak bernama Yusuf Al Furqaan yang disebut sebagai awal mula permasalahan.
-
Mengidentifikasi peran Rachmat Hidayat dalam kaitannya dengan aspek hukum dari perkara tersebut.
-
Menggali informasi dari H. Dadan Ginanjar serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui kronologi kejadian.
-
Memberikan pendampingan hukum terhadap Dwi Purbo, baik sebagai saksi maupun jika berstatus pelapor.
Selain aspek investigasi, LBH Cakrawala Keadilan juga membuka komunikasi dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Tonizal menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanat organisasi dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip keadilan.
“Kami akan bekerja secara independen dan terukur. Kami tidak membela kejahatan, namun juga tidak akan membiarkan keadilan dikalahkan atas nama hukum,” tegasnya.
Menurut DPP PSN, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyentuh integritas organisasi dan demokrasi. Sebagai bagian dari organisasi relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Rumah Besar Pemenangan Prabowo, PSN menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap anggota merupakan bagian dari menjaga martabat gerakan rakyat.
Tuntutan Transparansi kepada Kejari Cianjur
DPP PSN juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejari Cianjur. Mereka meminta adanya klarifikasi terbuka kepada publik untuk mencegah simpang siur informasi.
PSN menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus dilandasi dokumen resmi, surat kuasa, dan bukti yang sah. Selain itu, mereka mendesak agar aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang disebut dalam perkara tersebut diusut secara transparan dan akuntabel. Organisasi itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang dikriminalisasi hanya karena berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan pernyataan dari DPP PSN. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh media.(tim)






