Banda Aceh, Mercinews.com – Ketua DPD PDI Aceh, Muslahuddin Daud dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan. Muslahuddin dilaporkan oleh seorang polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial NR (37).
Informasi diperoleh, dugaan penipuan yang dilakukan Muslahuddin bermula terjadi saat NR ingin mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Korban awalnya diperkenalkan dengan Muslahuddin oleh temannya bernama Iswandi. Teman korban mengatakan Muslahuddin memiliki jaringan yang bisa ngurus masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) lewat jalur penghargaan atau HAR SIP 2023.
Pertemuan antara korban dengan Muslahuddin terjadi pada Januari 2023 membicarakan biaya masuk SIP. Dari pertemuan tersebut, Muslahuddin mengatakan bahwa NR harus menyediakan uang Rp300 juta supaya mendapatkan HAR SIP yang dimaksud.
Muslahuddin meminta uang tersebut harus diserahkan segera dan apabila HAR tersebut tidak ada maka uang NR akan dikembalikan. Lalu NR meminta waktu selama dua hari untuk menjual mobilnya.
Setelah itu, Iswadi menghubungi NR perihal uang tersebut, NR menanyakan apakah sudah memiliki uang untuk mengurus HAR SIP. Selanjutnya korban dan terlapor bertemu di Oen Coffee di Lampineng. Setelah berdiskusi keduanya kemudian menuju Bank BCA di Kuta Alam Banda Aceh.
Disana korban menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada terlapor, tepatnya pada hari Kamis, 9 Februari 2023.
Setelah hasil seleksi SIP diumumkan, nama NR tidak ada di HAR atau tidak lulus. Mengetahui hal itu, NR lalu menghubungi lswadi meminta ditanyakan kepada Muslahuddin.
Muslahuddin mengaku akan memasukkan NR ke daftar susulan pemanggilan SIP seminggu setelah pengumuman.
Setelah seminggu menunggu juga tidak ada hasil, lalu Muslahuddin berjanji akan mengeluarkan rekom pemanggilan masuk pendidikan pada tanggal 16 April 2023.
Pada tanggal 16 April 2023 tidak ada hasil kemudian NR diminta bersabar hingga tangal 27 April 2023 untuk dikeluarkan surat pemanggilan susulan agar mengikuti pendidikan SIP dan apabila pada tanggal tersebut tidak ada pemanggilan pendidikan SIP maka uang korban akan dikembailkan seutuhnya pada tanggal 5 Mei 2023. Setelah 5 Mei 2023 uang korban juga tak dikembalikan.
Akhirnya NR memutuskan untuk melaporkan Muslahuddin ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Ketua DPD PDI Aceh, Muslahuddin yang coba dikonfirmasi hingga berita ini terkirim belum terhubung. [m/c]
