Mantan manajer Fuji an jadi tersangka penggelapan Uang Rp 1,3 miliar

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batara Ageng (BA) mantan manajer artis Fujianti Utami Putri digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Foto: Antara

Batara Ageng (BA) mantan manajer artis Fujianti Utami Putri digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Foto: Antara

Jakarta, Mercinews.com – Bekas manajer selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji yang bernama Batara Ageng sempat mangkir saat dipanggil polisi atas kasus dugaan penggelapan uang. Fuji, selaku korban, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang tersebut pada 7 September 2023.

Setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Batara Ageng alias BA ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, Batara mangkir sekali atas panggilan perdana polisi.

“Kemudian kami lakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir sekali dengan alasan adanya perpindahan dari kuasa hukum,” kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Tomy Kurniawan di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Meski laporan sudah berlangsung sejak 2023, polisi baru memanggil Batara kembali pada 28 Juni 2024 untuk pemeriksaan. Selanjutnya, polisi menahan eks manajer Fuji itu pada Sabtu, 29 Juni.

Polisi juga telah memeriksa 20 agensi yang bekerja sama dengan Fuji.

Usai mangkir pada pemanggilan pertama, Batara kooperatif saat mendatangi Polres Metro Jakarta Barat. “Kemudian kami lakukan pemanggilan kedua, akhirnya saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut, didampingi dengan kuasa hukumnya yang baru.”

Baca Juga:  UBBG, Kampus Pertama di Aceh Terdaftar CSIRT Nasional

Tomy mengatakan, polisi mengalami kendala karena tempat tinggal Batara yang berpindah-pindah. Tersangka tinggal tidak sesuai dengan KTP sehingga undangan yang dikirimkan polisi terkadang tidak diterima oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan polisi, Batara memiliki beberapa tempat tinggal. Kadang dia menetap di sebuah apartemen di wilayah sekitar Permata Hijau, atau di rumahnya beserta orangtuanya. “Kadang juga dia tinggal di tempat lain.”

Modus penggelapan uang yang dilakukan oleh Batara adalah memasukkan uang hasil kontrak kerja Fuji ke rekening pribadinya saat dia bekerja sebagai manajer selebgram itu mulai dari Desember 2021 sampai Desember 2022.

Baca Juga:  Tim gabungan Satpol PP TNI Polri, tertibkan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro
Fuji dan Batara Ageng eks Manajer. (Instagram)

Selama setahun, yang bersangkutan menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara Fuji dengan sekitar 20 agensi. “Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kami ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari,” ujar Tomy.

(m/ci)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru