WNA Selandia Baru Ditolak Masuk Bali, Diduga Terkait Jaringan Kriminal Internasional

Senin, 30 Maret 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru ditolak masuk ke Indonesia saat hendak tiba di Bali setelah otoritas menerima informasi intelijen terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.

Informasi tersebut disampaikan Kepolisian Selandia Baru kepada pemerintah Indonesia melalui jalur resmi kerja sama penegakan hukum. Dalam surat kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pihak kepolisian menyampaikan kekhawatiran atas potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh WNA Selandia Baru tersebut.

Berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi, Senin (30/3/2026), pria bernama Moses Lance Folau (41) diketahui memiliki riwayat kriminal di Selandia Baru dan Australia. Catatan tersebut mencakup kasus kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga, serta perusakan.

Selain itu, hasil intelijen menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan kelompok geng motor internasional, seperti Comanchero dan Hells Angels.

WNA Selandia Baru itu juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk intimidasi, pemerasan, serta jaringan peredaran narkotika.

Dari sisi keimigrasian, yang bersangkutan tercatat pernah melanggar aturan di Indonesia dengan overstay selama tiga hari dalam kunjungan sebelumnya ke Bali.

Baca Juga:  Sebuah Helikopter Jatuh di Bali ekornya hancur

Kendati kemudian meninggalkan Indonesia secara sukarela, riwayat tersebut menjadi pertimbangan bagi otoritas.

Dalam perjalanan terbarunya, Folau terdeteksi berangkat dari Auckland menuju Adelaide, lalu melanjutkan penerbangan ke Bali menggunakan maskapai Indonesia AirAsia dengan jadwal tiba pada Minggu dini hari (29/3/2026).

Kepolisian Selandia Baru bersama mitranya, termasuk Australian Federal Police (AFP), menilai keberadaan Folau di Indonesia berpotensi menimbulkan risiko keamanan, khususnya terkait kejahatan terorganisasi dan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Jakarta Dibuka untuk Pendatang Pasca-Le­baran, Kevin Wu Ingatkan Risiko Kepadatan dan Lapangan Kerja

Di Australia, doa uga tidak diperkenankan masuk kecuali untuk keperluan transit.

Berdasarkan penilaian tersebut, otoritas Selandia Baru merekomendasikan agar Indonesia menolak izin masuk terhadap individu tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui otoritas imigrasi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan akhir.

Langkah penolakan ini dipandang sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Kasus WNA Selandia Baru ini juga menegaskan pentingnya kerja sama intelijen antarnegara dalam mengantisipasi pergerakan pelaku kejahatan lintas batas.(red)

Berita Terkait

Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Menyikapi Sayembara Tangkap Begal
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kini Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Beredar Klaim Jokowi Minta Dana MBG untuk IKN, Ini Faktanya
Lantik Wakajagung hingga Jampidsus Baru, Jaksa Agung Minta Jaga Integritas
Bali Silent Disco Run Berujung Cekal, Dua WNA Asal Belanda Ditindak Imigrasi
PalmCo Siapkan Pemimpin Muda Hadapi Tantangan Industri Sawit Global
PTPN IV PalmCo Dorong Riset Terapan Tingkatkan Produktivitas Sawit

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:37 WIB

Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:58 WIB

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Menyikapi Sayembara Tangkap Begal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:29 WIB

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kini Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Beredar Klaim Jokowi Minta Dana MBG untuk IKN, Ini Faktanya

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bali Silent Disco Run Berujung Cekal, Dua WNA Asal Belanda Ditindak Imigrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita

Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:37 WIB