Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru ditolak masuk ke Indonesia saat hendak tiba di Bali setelah otoritas menerima informasi intelijen terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Informasi tersebut disampaikan Kepolisian Selandia Baru kepada pemerintah Indonesia melalui jalur resmi kerja sama penegakan hukum. Dalam surat kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pihak kepolisian menyampaikan kekhawatiran atas potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh WNA Selandia Baru tersebut.
Berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi, Senin (30/3/2026), pria bernama Moses Lance Folau (41) diketahui memiliki riwayat kriminal di Selandia Baru dan Australia. Catatan tersebut mencakup kasus kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga, serta perusakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, hasil intelijen menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan kelompok geng motor internasional, seperti Comanchero dan Hells Angels.
WNA Selandia Baru itu juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk intimidasi, pemerasan, serta jaringan peredaran narkotika.
Dari sisi keimigrasian, yang bersangkutan tercatat pernah melanggar aturan di Indonesia dengan overstay selama tiga hari dalam kunjungan sebelumnya ke Bali.
Kendati kemudian meninggalkan Indonesia secara sukarela, riwayat tersebut menjadi pertimbangan bagi otoritas.
Dalam perjalanan terbarunya, Folau terdeteksi berangkat dari Auckland menuju Adelaide, lalu melanjutkan penerbangan ke Bali menggunakan maskapai Indonesia AirAsia dengan jadwal tiba pada Minggu dini hari (29/3/2026).
Kepolisian Selandia Baru bersama mitranya, termasuk Australian Federal Police (AFP), menilai keberadaan Folau di Indonesia berpotensi menimbulkan risiko keamanan, khususnya terkait kejahatan terorganisasi dan peredaran narkotika.
Di Australia, doa uga tidak diperkenankan masuk kecuali untuk keperluan transit.
Berdasarkan penilaian tersebut, otoritas Selandia Baru merekomendasikan agar Indonesia menolak izin masuk terhadap individu tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui otoritas imigrasi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan akhir.
Langkah penolakan ini dipandang sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Kasus WNA Selandia Baru ini juga menegaskan pentingnya kerja sama intelijen antarnegara dalam mengantisipasi pergerakan pelaku kejahatan lintas batas.(red)






