Jakarta, Mercinews.com – Pengurus DPP Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Carrel Ticualu menegaskan bahwa SPI harus kembali aktif untuk menjawab tantangan profesi advokat yang semakin kompleks. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Sarasehan SPI yang digelar di Jakarta, Jumat (28/11/2025), yang menjadi momentum untuk membahas upaya menghidupkan kembali peran strategis organisasi advokat tersebut.
Carrel menyampaikan bahwa sarasehan tersebut menyerap aspirasi dari perwakilan cabang SPI di seluruh Indonesia. Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah dorongan agar SPI kembali aktif sebagai organisasi advokat, seiring dinamika profesi yang berkembang pesat serta munculnya berbagai organisasi advokat baru.
“SPI dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya advokat serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Para peserta sarasehan berharap kebangkitan SPI dapat memperkaya kontribusi organisasi advokat dalam memperkuat sistem hukum nasional,” ujar Carrel Ticualu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sesi diskusi, Carrel juga menekankan pentingnya memaknai kembali peran strategis SPI. Ia menilai bahwa pembahasan mengenai masa depan organisasi perlu berangkat dari sejarah dan kontribusi SPI dalam perjalanan profesi advokat di Indonesia.
Carrel mengingatkan bahwa SPI pernah memainkan peranan penting, termasuk dalam proses pembahasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada periode itu, sejumlah tokoh SPI ikut mendorong lahirnya regulasi yang menjadi fondasi profesi advokat hingga kini.
“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa SPI memiliki potensi untuk kembali mengambil peran konstruktif. Jika kembali aktif, peran SPI diharapkan tidak hanya pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), tetapi juga pada kontribusi pemikiran dan advokasi terhadap isu-isu strategis penegakan hukum,” kata advokat senior tersebut.
Ia menilai tantangan penegakan hukum saat ini masih berlapis, termasuk perlunya peningkatan keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Dalam konteks itu, organisasi advokat disebut dapat menghadirkan perspektif profesional sekaligus mendorong penyempurnaan sistem hukum nasional.
“Meskipun advokat merupakan penegak hukum tanpa kewenangan negara, profesi ini tetap memiliki posisi penting sebagai pengawal keadilan. Oleh karena itu, kontribusi organisasi advokat, termasuk SPI, dibutuhkan untuk memperkuat etika, profesionalisme, dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan sosial,” ujarnya.
Konsolidasi Organisasi
Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menegaskan kembali pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal untuk menguatkan peran organisasi advokat tersebut.
“Sarasehan SPI menjadi ajang konsolidasi internal untuk menilai kembali arah organisasi dalam merespons tantangan hukum modern. Para peserta berharap SPI dapat kembali menjalankan fungsi strategisnya dalam membentuk advokat profesional sekaligus memperkuat sistem hukum nasional,” ujar Ketua Komisi III DPR RI periode 2005-2009 yang akrab disapa Trimed.
Dengan pendekatan progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, SPI diyakini dapat kembali tampil sebagai organisasi advokat yang relevan, kredibel, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.
Sarasehan SPI bertema “Mempererat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi” tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal SPI Syarif Bastaman, pendiri SPI Dwi Ria Lathifa, Sugeng Teguh Santoso, Gusti Randa, mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas (2014-2016) Budiman Tanuredjo, serta 163 anggota SPI dari berbagai provinsi di Indonesia.(red)






