Bila Merasa Dikriminalisasi, Tom Lembong dan Hasto Seharusnya Tolak Abolisi-Amnesti

Minggu, 3 Agustus 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: istimewa)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Advokat senior Alexius Tantrajaya menyatakan bahwa jika Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang menjerat mereka, langkah yang paling tepat adalah menolak pemberian abolisi dan amnesti dan menempuh jalur hukum yang sah, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

“Abolisi dan amnesti memang menghapus pelaksanaan hukuman, tetapi tidak menghapus fakta bahwa keduanya pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi, rekam jejak pidana mereka tetap tercatat secara resmi,” kata Alexius dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8).

Ia menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti seharusnya bukan jalan keluar bagi seseorang yang merasa diperlakukan tidak adil atau dikriminalisasi.

“Jika benar merasa tidak bersalah atau dikriminalisasi, maka sebaiknya mereka menolak pengampunan tersebut dan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Dengan begitu, putusan pengadilan dapat diuji kembali dan berpeluang dibatalkan jika memang terbukti ada kesalahan hukum,” terang Alexius.

Lebih lanjut, Alexius menegaskan bahwa melaporkan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) tidak akan membawa perubahan selama putusan tersebut belum dibatalkan secara hukum.

“Melaporkan hakim setelah menerima abolisi atau amnesti bukanlah langkah efektif. Proses hukum berjenjang harus dilalui dulu, baru kemudian jika ada pembatalan putusan, pelaporan terhadap hakim dapat dipertimbangkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya

Ia menjelaskan, Mlnenurut Pasal 14 UUD 1945, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden, yang diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari MA atau DPR.

Namun demikian, pemberian pengampunan tersebut tidak berarti menghapus status hukum terdakwa sebagai mantan terpidana.

Dengan kondisi ini, Alexius mengingatkan bahwa rekam jejak pidana yang masih melekat bisa menjadi hambatan serius jika Tom Lembong dan Hasto ingin meniti karier politik atau menjabat posisi publik di masa depan, mengingat persyaratan administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus bersih dari catatan pidana.

Baca Juga:  PSN Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kasus PJU, Minta Hakim PN Cianjur Objektif

“Pengampunan tersebut tidak menghapus catatan pidana mereka,” katanya.

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom Lembong dijatuhi pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus impor gula kristal mentah, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait Harun Masiku.

Keduanya kemudian menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, sehingga kini telah bebas dari rumah tahanan.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru