Menkeu Purbaya Pastikan Utang RI Masih Aman di Bawah Standar Internasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: istimewa)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan posisi utang Indonesia yang mencapai Rp9.138,05 triliun atau 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada pada level aman dan terkendali.

Dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10), Purbaya menjelaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional menilai kemampuan fiskal suatu negara berdasarkan dua indikator utama, yakni defisit terhadap PDB (deficit to GDP ratio) dan rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio).

Menurutnya, Indonesia masih berada di bawah batas aman kedua indikator tersebut. Untuk defisit, misalnya, Uni Eropa melalui Maastricht Treaty menetapkan ambang batas sebesar 3 persen terhadap PDB, sementara defisit Indonesia tercatat hanya 1,56 persen terhadap PDB atau Rp371,5 triliun per 30 September 2025.

Adapun rasio utang Indonesia sebesar 39,86 persen terhadap PDB juga masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty.

“Jadi, dengan standar internasional yang paling ketat pun, kita masih prudent,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar defisit tidak melampaui ambang batas 3 persen.

Baca Juga:  Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai

“Dalam waktu dekat tidak akan berubah, tidak akan saya ubah itu. Akan saya jaga terus, baik tahun ini maupun tahun depan,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan fiskal baru akan dilakukan bila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus 8 persen.

“Kalau tumbuh 7 persen, misalnya, kami pertimbangkan. Perlu tidak kita kurangi pajak? Atau perlu tidak kita kurangi utang atau tambah utang untuk tembus 8 persen? Tapi itu hitungannya jelas di atas kertas,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Dukung Transisi Energi, PTPN IV PalmCo Bangun Pabrik Gas Biometan di Simalungun

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto merinci posisi utang pemerintah per Juni 2025 sebesar Rp9.138,05 triliun, terdiri atas pinjaman Rp1.157 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp7.980,87 triliun.

Suminto menambahkan, mulai tahun ini pemerintah akan merilis data utang setiap triwulan, bukan bulanan seperti sebelumnya, agar data yang disampaikan lebih kredibel dan konsisten dengan ukuran PDB yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) setiap kuartal.(red)

Berita Terkait

Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.645
Direksi Baru Beraksi! Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Jelang Nataru
PTPN IV PalmCo Dukung Petani Sawit Naik Kelas Melalui Pelatihan Berkelanjutan
Kenali Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah!
Transformasi Pelabuhan, FSPPSN Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Kiano Group Gandeng Seputar Publik, Permudah Akses Kepemilikan Rumah
Audit Konstitusional Proyek KCIC: Membangun atau Menjerat Kedaulatan Ekonomi?
Bebas PPN Rumah Baru Diperpanjang hingga Akhir 2025, Peluang Hemat Ratusan Juta!

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:50 WIB

Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.645

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07 WIB

Direksi Baru Beraksi! Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Jelang Nataru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:07 WIB

PTPN IV PalmCo Dukung Petani Sawit Naik Kelas Melalui Pelatihan Berkelanjutan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Utang RI Masih Aman di Bawah Standar Internasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Kenali Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah!

Berita Terbaru

M. Harry Mulya Zein (Foto:istimewa)

Opini

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:47 WIB