JAKARTA, MERCINEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti koordinasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penarikan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Menurut Purbaya, penyampaian data aktivitas kapal asing dari Kemenhub menjadi faktor penting agar pemungutan pajak dapat dilakukan secara efektif.
Purbaya mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membutuhkan data yang akurat dan tepat waktu mengenai aktivitas kapal asing untuk menindaklanjuti kewajiban perpajakan. Namun, hingga kini koordinasi tersebut dinilai belum berjalan optimal.
“Seharusnya data dari sektor perhubungan dapat disampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti. Jika data tersedia, penyelesaiannya bisa dilakukan dengan cepat,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, persoalan kapal asing yang belum memenuhi kewajiban pajak sejatinya dapat diselesaikan apabila kementerian terkait menjalankan perannya secara terkoordinasi.
Purbaya menyinggung belum adanya penjelasan yang jelas dari Kemenhub mengenai mekanisme pemantauan dan pelaporan aktivitas kapal asing.
Isu tersebut juga mengemuka dalam rapat penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang digelar pada Senin (26/1/2026). Dalam forum tersebut, Purbaya menilai penjelasan terkait pungutan pajak kapal asing belum disampaikan secara rinci.
“Diperlukan kerja sama yang baik antarkementerian. Jika data disampaikan lebih awal, tindak lanjutnya juga bisa dilakukan lebih cepat,” kata Purbaya.
Kewenangan Kemenkeu
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kewenangan penetapan dan pemungutan pajak berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menyebut Kemenhub tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan pajak.
“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan pajak. Penetapan dan pemungutan pajak merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Dudy di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Dudy menjelaskan, peran Kementerian Perhubungan selama ini berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui syahbandar atau pejabat yang berwenang.
SPB diterbitkan setelah kapal memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ).
Ia mengakui hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang mewajibkan kapal asing melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai syarat penerbitan SPB.
Kendati demikian, Dudy menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan yang ditetapkan Kemenkeu.
“Jika nantinya pembayaran pajak ditetapkan sebagai salah satu syarat berlayar, kami akan mengikuti ketentuan tersebut,” kata Dudy.
Menhub berharap setiap kebijakan baru dapat dikaji secara menyeluruh agar tidak menghambat kelancaran arus pelayaran dan aktivitas kapal di perairan Indonesia.(red)






