Purbaya Soroti Koordinasi Kemenhub soal Pajak Kapal Asing

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: istimewa)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti koordinasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penarikan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Menurut Purbaya, penyampaian data aktivitas kapal asing dari Kemenhub menjadi faktor penting agar pemungutan pajak dapat dilakukan secara efektif.

Purbaya mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membutuhkan data yang akurat dan tepat waktu mengenai aktivitas kapal asing untuk menindaklanjuti kewajiban perpajakan. Namun, hingga kini koordinasi tersebut dinilai belum berjalan optimal.

“Seharusnya data dari sektor perhubungan dapat disampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti. Jika data tersedia, penyelesaiannya bisa dilakukan dengan cepat,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, persoalan kapal asing yang belum memenuhi kewajiban pajak sejatinya dapat diselesaikan apabila kementerian terkait menjalankan perannya secara terkoordinasi.

Purbaya menyinggung belum adanya penjelasan yang jelas dari Kemenhub mengenai mekanisme pemantauan dan pelaporan aktivitas kapal asing.

Isu tersebut juga mengemuka dalam rapat penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang digelar pada Senin (26/1/2026). Dalam forum tersebut, Purbaya menilai penjelasan terkait pungutan pajak kapal asing belum disampaikan secara rinci.

“Diperlukan kerja sama yang baik antarkementerian. Jika data disampaikan lebih awal, tindak lanjutnya juga bisa dilakukan lebih cepat,” kata Purbaya.

Baca Juga:  Purbaya Masih Optimistis Rupiah Menguat pada Semester II 2026

Kewenangan Kemenkeu

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kewenangan penetapan dan pemungutan pajak berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menyebut Kemenhub tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan pajak.

“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan pajak. Penetapan dan pemungutan pajak merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Dudy di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Dudy menjelaskan, peran Kementerian Perhubungan selama ini berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui syahbandar atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Bantah Isu Resesi, Sebut Ekonomi Indonesia Tunjukkan Tren Penguatan

SPB diterbitkan setelah kapal memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ).

Ia mengakui hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang mewajibkan kapal asing melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai syarat penerbitan SPB.

Kendati demikian, Dudy menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan yang ditetapkan Kemenkeu.

“Jika nantinya pembayaran pajak ditetapkan sebagai salah satu syarat berlayar, kami akan mengikuti ketentuan tersebut,” kata Dudy.

Menhub berharap setiap kebijakan baru dapat dikaji secara menyeluruh agar tidak menghambat kelancaran arus pelayaran dan aktivitas kapal di perairan Indonesia.(red)

Berita Terkait

Purbaya Masih Optimistis Rupiah Menguat pada Semester II 2026
Akulaku Finance dan Danamon Perkuat Sinergi, Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Digital
Rupiah Tertekan, Nilai Tukar Diproyeksi Dekati Rp 18.000 per Dolar AS
Rupiah Dibuka Melemah, Investor Soroti Pelebaran Defisit Fiskal
Kamu Pengusaha Kena Pajak? Catat Ini agar Tidak Dicabut Kewenangannya
Aspek Pajak atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya
Purbaya: Harapan di Tengah Keretakan Anggaran

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:48 WIB

Purbaya Masih Optimistis Rupiah Menguat pada Semester II 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 21:08 WIB

Akulaku Finance dan Danamon Perkuat Sinergi, Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:52 WIB

Rupiah Tertekan, Nilai Tukar Diproyeksi Dekati Rp 18.000 per Dolar AS

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:26 WIB

Purbaya Soroti Koordinasi Kemenhub soal Pajak Kapal Asing

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Dibuka Melemah, Investor Soroti Pelebaran Defisit Fiskal

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB