Kamu Pengusaha Kena Pajak? Catat Ini agar Tidak Dicabut Kewenangannya

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Penonaktifan akses faktur pajak bukan sekadar sanksi administratif. Dampaknya dapat langsung dirasakan dalam kegiatan usaha, antara.”

MERCINEWS.COM – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerbitkan faktur pajak merupakan bagian penting dari aktivitas usaha. Faktur pajak menjadi bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rekanan bisnis sekaligus bentuk pelaporan kepada otoritas perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kewenangan ini tidak bersifat mutlak. Jika PKP tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, DJP berwenang untuk menutup akses pembuatan faktur pajak.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, DJP menegaskan aturan baru terkait penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2025 dan menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam urusan pajak.

Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Penonaktifan akses faktur pajak merupakan tindakan administratif DJP yang menyebabkan PKP tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak melalui sistem resmi DJP, baik melalui e-Faktur maupun sistem perpajakan terbaru. Dampaknya cukup besar karena tanpa faktur pajak, PKP tidak dapat memungut PPN secara sah, dan tentunya rekanan usaha akan meragukan keandalan administrasi perpajakan kita.

Kondisi yang Dapat Menyebabkan Akses Dinonaktifkan

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses faktur pajak, antara lain:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan selama tiga masa pajak berturut-turut.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai kewajiban.
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga masa pajak berturut-turut.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak enam masa pajak dalam satu tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga masa pajak berturut-turut.
  6. Memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo dan tidak diselesaikan, serta tidak memperoleh persetujuan penundaan atau angsuran.
Baca Juga:  Waspada! Modus Kejahatan QRIS Palsu Muncul, Rekening Bisa Terkuras Seketika

Apabila salah satu kondisi tersebut terpenuhi, DJP dapat melakukan penonaktifan akses faktur pajak sebagai bentuk penegakan kepatuhan.

Mengapa PKP Harus Waspada?

Penonaktifan akses faktur pajak bukan sekadar sanksi administratif. Dampaknya dapat langsung dirasakan dalam kegiatan usaha, antara lain:

  1. PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga berpotensi mengganggu transaksi dengan pelanggan.
  2. Mitra usaha dapat enggan bertransaksi karena tidak memperoleh faktur pajak.
  3. Citra usaha dapat dinilai kurang patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Baca Juga:  Penerimaan Pajak Kemenkeu Aceh Tumbuh 5,84 Persen

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat kelangsungan dan perkembangan usaha.

Agar Tetap Aman, Ini yang Perlu Dilakukan PKP

Untuk menghindari penonaktifan kewenangan tersebut, PKP sebaiknya:

  1. Menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan tepat waktu.
  2. Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
  3. Melaporkan bukti potong dan bukti pungut secara rutin.
  4. Segera menyelesaikan tunggakan pajak atau mengajukan permohonan angsuran apabila diperlukan.

Dengan memahami ketentuan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, PKP tidak hanya menjaga haknya dalam menerbitkan faktur pajak, tetapi juga membangun reputasi usaha yang sehat dan taat hukum.

*Penulis Rizki Adi Nugroho, Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang

Berita Terkait

Purbaya Masih Optimistis Rupiah Menguat pada Semester II 2026
Akulaku Finance dan Danamon Perkuat Sinergi, Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Digital
Rupiah Tertekan, Nilai Tukar Diproyeksi Dekati Rp 18.000 per Dolar AS
Purbaya Soroti Koordinasi Kemenhub soal Pajak Kapal Asing
Rupiah Dibuka Melemah, Investor Soroti Pelebaran Defisit Fiskal
Aspek Pajak atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya
Purbaya: Harapan di Tengah Keretakan Anggaran

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:48 WIB

Purbaya Masih Optimistis Rupiah Menguat pada Semester II 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 21:08 WIB

Akulaku Finance dan Danamon Perkuat Sinergi, Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:52 WIB

Rupiah Tertekan, Nilai Tukar Diproyeksi Dekati Rp 18.000 per Dolar AS

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:26 WIB

Purbaya Soroti Koordinasi Kemenhub soal Pajak Kapal Asing

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Dibuka Melemah, Investor Soroti Pelebaran Defisit Fiskal

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB