Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar membuka layanan keimigrasian di Plaza Renon, sebagai upaya mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian.
Layanan yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemohon sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan keimigrasian di Plaza Renon mulai beroperasi pada 12 Juni hingga 10 Juli 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut setiap Senin hingga Jumat, pukul 10.00 hingga 16.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan, kehadiran layanan di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Haryo, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor imigrasi untuk mengakses sejumlah layanan dasar keimigrasian.
Di lokasi tersebut tersedia layanan permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
“Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar di Plaza Renon merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan akses dalam mengurus dokumen keimigrasian,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Untuk layanan paspor, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan setiap hari.
Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, bagi WNA yang hendak mengurus perpanjangan izin tinggal, tersedia kuota 25 permohonan per hari.
Pengambilan nomor antrean dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan dan dibatasi hingga pukul 11.00 WITA.
Haryo menjelaskan, penyelenggaraan layanan di luar kantor utama juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan pemohon di Kantor Imigrasi Denpasar.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat.
Ia mengimbau seluruh pemohon untuk menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Kelengkapan dokumen dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dan mempercepat penyelesaian layanan.
Inovasi
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menilai kehadiran layanan keimigrasian di pusat aktivitas masyarakat merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Menurut Felucia, masyarakat saat ini membutuhkan layanan yang tidak hanya cepat dan profesional, tetapi juga mudah diakses. Karena itu, berbagai inovasi terus dilakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat dan nyaman,” kata Felucia.
Melalui inovasi tersebut, Kanwil Ditjenim Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar berharap pelayanan keimigrasian dapat semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.(red)






