Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Badung dan Buleleng

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Dok.Humas Kanwil Kemenkum Bali

Foto:Dok.Humas Kanwil Kemenkum Bali

Denpasar, Mercinews.com – Kanwil Kemenkum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Badung dan tiga Ranperbup Kabupaten Buleleng, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan yang digelar secara daring ini dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat harmonisasi dilaksanakan sesuai amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas dua Ranperbup Kabupaten Badung, yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Badan Daerah.

Pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Badung menjelaskan bahwa perubahan Ranperbup terkait kebijakan akuntansi didorong oleh regulasi baru di tingkat pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penambahan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara perubahan pada Ranperbup Uraian Tugas Badan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur setelah diterbitkannya Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2024, yang menghapus unit kerja berbentuk bidang agar selaras dengan struktur organisasi baru.

Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan tiga Ranperbup Kabupaten Buleleng, yaitu Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Tahun 2025–2029, Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Hari Ke Empat Gelar Razia Busana Muslim di Aceh Barat, Sudah Terjaring 76 warga

Pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menyebutkan bahwa Ranperbup Rencana Aksi SPM merupakan tindak lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara Ranperbup Koperasi Merah Putih disusun karena program tersebut sudah berjalan sebagai prioritas daerah, namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Adapun perubahan pada Ranperbup Penjabaran APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan petunjuk teknis dan Surat Edaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baru.

Baca Juga:  Cek Berita Kedatangan Transmigran pada 2021, Aceh Bukan Daerah Termiskin

Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali memaparkan sejumlah hasil penyempurnaan. Di antaranya, perbaikan teknik penulisan dan struktur penormaan, penyesuaian materi lampiran serta ketentuan peralihan, pembenahan konsideran, pencermatan batasan pengertian, hingga penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak relevan.

Harmonisasi rancangan produk hukum daerah ini dilakukan untuk memastikan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma. Upaya tersebut bertujuan menghasilkan produk hukum daerah yang utuh, terkoordinasi, serta menghindari potensi disharmonisasi dalam penerapan regulasi di Kabupaten Badung dan Buleleng.(red)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB