KY: Majelis Hakim Perkara Tom Lembong Langgar Etik

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(Foto: mercinews.com)

Ilustrasi.(Foto: mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Tiga hakim tersebut masing-masing Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Pelanggaran etik itu diputuskan dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, dengan dihadiri lima anggota KY.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Dalam amar putusannya, KY mengusulkan sanksi kategori sedang berupa pemberhentian sementara dari tugas mengadili atau nonpalu selama enam bulan kepada ketiga terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan sanksi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa putusan KY tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses persidangan kliennya.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka terhadap Lansia di Polres Metro Bekasi Kota Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Perlindungan Kapolri

“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim,” kata Ari Yusuf menanggapi putusan KY, Minggu (28/12).

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke KY dan MA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.

Tom Lembong menyatakan langkah pelaporan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk upaya perbaikan terhadap sistem peradilan di Indonesia agar lebih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas.

Baca Juga:  MA: Penguatan Penegakan Hukum Jadi Fondasi Pemerintahan Bersih

Pelaporan itu dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ia telah dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Hingga berita ini ditayangkan, MA belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi sanksi yang diajukan KY.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB