Jakarta, Mercinews.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Tiga hakim tersebut masing-masing Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Pelanggaran etik itu diputuskan dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, dengan dihadiri lima anggota KY.
Dalam amar putusannya, KY mengusulkan sanksi kategori sedang berupa pemberhentian sementara dari tugas mengadili atau nonpalu selama enam bulan kepada ketiga terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan sanksi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa putusan KY tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses persidangan kliennya.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim,” kata Ari Yusuf menanggapi putusan KY, Minggu (28/12).
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke KY dan MA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.
Tom Lembong menyatakan langkah pelaporan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk upaya perbaikan terhadap sistem peradilan di Indonesia agar lebih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas.
Pelaporan itu dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, ia telah dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Hingga berita ini ditayangkan, MA belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi sanksi yang diajukan KY.(red)






