Aktivis 98 Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, terkait Pencopotan Brigjen Endar

Rabu, 5 April 2023 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Langkah KPK dalam mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK terus menuai sorotan publik.

Ketua KPK Firli Bahuri kini dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aktivis 98 Nusantara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami dari Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk menyampaikan surat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Jubir Aktivis 98 Nusantara Sonny Muhammad di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sonny menilai pencopotan Endar tidak bisa dilepaskan dari dugaan perbedaan penanganan perkara kasus Formula E di KPK. Endar, kata Sonny, dicopot usai menolak mengikuti keinginan Firli menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Tolak Wacana Relokasi Jokowi

“Faktanya sudah lebih dari delapan kali gelar perkara penyidik tidak menemukan alat bukti yang mencukupi setelah gelar perkara dilaksanakan. Terdapat dugaan Firli Bahuri melakukan tindakan sewenang-wenang hingga menabrak kode etik penyidikan KPK,” jelas Sonny.

Sonny mengatakan tindakan Firli itu dinilai melanggar sejumlah aturan. Dia menyebut Firli melanggar Pasal 421 KUHP soal penyalahgunaan kekuasan oleh pejabat.

Dia menyebut laporan itu telah diterima pihak KPK. Pihaknya meminta Firli segera diklarifikasi hingga menjalani sidang etik.

“Firli Bahuri harus segera disidang di hadapan Dewan Pengawas KPK dan segera diusut berbagai pelanggaran dan tindakan melawan hukum,” ujar Sonny.

Laporan ini tercatat merupakan yang kedua bagi Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait kasus Endar. Sebelumnya, pada Selasa (4/4), Endar juga telah melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas.

Baca Juga:  Terkait Buronan Harun Masiku, Penyidik KPK Sita Handphone dan Tas Hasto Kristiyanto

Laporan Endar ke Firli Diproses Dewas
Brigjen Endar Priantoro diketahui telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu kini masih dipelajari pihak Dewas.

“Laporannya sudah diterima, nanti kita pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak masih enggan bicara lebih jauh perihal laporan dari Endar. Namun, ia memastikan Firli dan Cahya selaku terlapor akan dilakukan pemeriksaan.

“Saya belum bisa komentar. Belum kita periksa, nanti kita periksa,” katanya.

Baca Juga:  KPK periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi

Mantan pimpinan KPK ini juga menanggapi soal tudingan sikap otoriter Firli Bahuri dari pencopotan Endar. Tumpak menilai Dewas KPK akan mempelajari laporan dari Endar untuk menentukan sikap dari kasus tersebut.

“Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat, mesti berjalan dengan baik. Nggak tahu nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah,” jelas Tumpak.

Dia menambahkan mulai pekan depan anggota Dewas KPK akan mulai membahas laporan dari Endar terhadap Firli dan Cahya.

“Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain. Kita tentukan strateginya gimana,” tutur Tumpak. [m/c]

Sumber: detikcom

Berita Terkait

Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus
Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025
Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan
Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza
Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini
Presiden Prabowo posting buka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 14:10 WIB

Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu

Minggu, 27 April 2025 - 13:22 WIB

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:34 WIB

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:06 WIB

Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:54 WIB

Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru