Jakarta, Mercinews.com – Langkah KPK dalam mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK terus menuai sorotan publik.
Ketua KPK Firli Bahuri kini dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aktivis 98 Nusantara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kami dari Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk menyampaikan surat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Jubir Aktivis 98 Nusantara Sonny Muhammad di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sonny menilai pencopotan Endar tidak bisa dilepaskan dari dugaan perbedaan penanganan perkara kasus Formula E di KPK. Endar, kata Sonny, dicopot usai menolak mengikuti keinginan Firli menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.
“Faktanya sudah lebih dari delapan kali gelar perkara penyidik tidak menemukan alat bukti yang mencukupi setelah gelar perkara dilaksanakan. Terdapat dugaan Firli Bahuri melakukan tindakan sewenang-wenang hingga menabrak kode etik penyidikan KPK,” jelas Sonny.
Sonny mengatakan tindakan Firli itu dinilai melanggar sejumlah aturan. Dia menyebut Firli melanggar Pasal 421 KUHP soal penyalahgunaan kekuasan oleh pejabat.
Dia menyebut laporan itu telah diterima pihak KPK. Pihaknya meminta Firli segera diklarifikasi hingga menjalani sidang etik.
“Firli Bahuri harus segera disidang di hadapan Dewan Pengawas KPK dan segera diusut berbagai pelanggaran dan tindakan melawan hukum,” ujar Sonny.
Laporan ini tercatat merupakan yang kedua bagi Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait kasus Endar. Sebelumnya, pada Selasa (4/4), Endar juga telah melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas.
Laporan Endar ke Firli Diproses Dewas
Brigjen Endar Priantoro diketahui telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu kini masih dipelajari pihak Dewas.
“Laporannya sudah diterima, nanti kita pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak masih enggan bicara lebih jauh perihal laporan dari Endar. Namun, ia memastikan Firli dan Cahya selaku terlapor akan dilakukan pemeriksaan.
“Saya belum bisa komentar. Belum kita periksa, nanti kita periksa,” katanya.
Mantan pimpinan KPK ini juga menanggapi soal tudingan sikap otoriter Firli Bahuri dari pencopotan Endar. Tumpak menilai Dewas KPK akan mempelajari laporan dari Endar untuk menentukan sikap dari kasus tersebut.
“Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat, mesti berjalan dengan baik. Nggak tahu nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah,” jelas Tumpak.
Dia menambahkan mulai pekan depan anggota Dewas KPK akan mulai membahas laporan dari Endar terhadap Firli dan Cahya.
“Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain. Kita tentukan strateginya gimana,” tutur Tumpak. [m/c]
Sumber: detikcom