BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) angkat bicara menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan dua pria berciuman di lingkungan kampus dan viral di media sosial. Pihaknya meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.

Video yang beredar di sejumlah platform media sosial itu memperlihatkan dua pria yang diduga melakukan aksi ciuman di salah satu area kampus.

Dalam potongan video lain, keduanya tampak didatangi sejumlah mahasiswa yang meminta klarifikasi terkait identitas mereka.

Menanggapi peristiwa tersebut, BEM PNJ mengeluarkan pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua BEM PNJ Muhammad Farrel Adyatma Izaaz.

Dalam pernyataan itu, BEM PNJ menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus harus disikapi secara serius.

“Menanggapi isu yang sedang terjadi dan berkembang di lingkungan kampus, Kami menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus harus disikapi secara serius dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tulis BEM PNJ dalam pernyataan resminya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Periksa Model AWS terkait Dugaan Korban Begal yang Viral di Media Sosial

Pihaknya juga menegaskan bahwa fokus utama dalam menyikapi kasus tersebut adalah pada tindakan yang diduga melanggar aturan, bukan pada identitas pribadi pihak yang terlibat.

Menurut BEM PNJ, apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila di ruang publik, pelecehan, perundungan, maupun bentuk pelanggaran lainnya, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mengajak mahasiswa untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut dan mendorong adanya transparansi dari pihak kampus.

Baca Juga:  Kluivert Dipecat! Netizen: Keputusan Tepat, PSSI Jangan Salah Pilih Lagi

Sementara itu, pihak PNJ membenarkan adanya peristiwa yang terekam dalam video yang beredar di media sosial tersebut.

Humas PNJ, Dhika, mengatakan pimpinan kampus telah menyiapkan sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat.

“Dari pimpinan PNJ sudah menetapkan tindakan tegas dan paling maksimal diberhentikan sesuai peraturan pendidikan dan kode etik mahasiswa PNJ untuk yang bersangkutan,” kata Dhika, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, penanganan kasus tersebut akan dilakukan mengacu pada ketentuan dan kode etik yang berlaku di lingkungan kampus.(red)

Berita Terkait

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk
Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama
Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan
Polda Metro Jaya Periksa Model AWS terkait Dugaan Korban Begal yang Viral di Media Sosial
Hendropriyono Tanggapi Amien Rais soal Teddy, Ingatkan Etika Berbahasa di Ruang Publik
Dua Begal Kurir Paket di Bandung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi
Kevin Wu PSI: Pemprov DKI Harus Jamin Keamanan Warga dari Premanisme

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:37 WIB

BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:36 WIB

Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:10 WIB

Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB