Jakarta, Mercinews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) angkat bicara menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan dua pria berciuman di lingkungan kampus dan viral di media sosial. Pihaknya meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Video yang beredar di sejumlah platform media sosial itu memperlihatkan dua pria yang diduga melakukan aksi ciuman di salah satu area kampus.
Dalam potongan video lain, keduanya tampak didatangi sejumlah mahasiswa yang meminta klarifikasi terkait identitas mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi peristiwa tersebut, BEM PNJ mengeluarkan pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua BEM PNJ Muhammad Farrel Adyatma Izaaz.
Dalam pernyataan itu, BEM PNJ menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus harus disikapi secara serius.
“Menanggapi isu yang sedang terjadi dan berkembang di lingkungan kampus, Kami menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus harus disikapi secara serius dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tulis BEM PNJ dalam pernyataan resminya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa fokus utama dalam menyikapi kasus tersebut adalah pada tindakan yang diduga melanggar aturan, bukan pada identitas pribadi pihak yang terlibat.
Menurut BEM PNJ, apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila di ruang publik, pelecehan, perundungan, maupun bentuk pelanggaran lainnya, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mengajak mahasiswa untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut dan mendorong adanya transparansi dari pihak kampus.
Sementara itu, pihak PNJ membenarkan adanya peristiwa yang terekam dalam video yang beredar di media sosial tersebut.
Humas PNJ, Dhika, mengatakan pimpinan kampus telah menyiapkan sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat.
“Dari pimpinan PNJ sudah menetapkan tindakan tegas dan paling maksimal diberhentikan sesuai peraturan pendidikan dan kode etik mahasiswa PNJ untuk yang bersangkutan,” kata Dhika, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, penanganan kasus tersebut akan dilakukan mengacu pada ketentuan dan kode etik yang berlaku di lingkungan kampus.(red)






