Kepala Daerah Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh: Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., Advokat

Fenomena terjeratnya sejumlah kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penetapan tersangka terhadap seorang kepala daerah oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kurun waktu yang relatif singkat, menjadi cermin masih kuatnya praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa sebagian pejabat publik belum sepenuhnya merespons seruan Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi serta mendorong pengelolaan sumber daya negara secara optimal demi kesejahteraan rakyat.

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam sejatinya memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi tersebut kerap terhambat oleh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pembangunan ekonomi.

Dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, sejumlah kepala daerah tersangkut kasus korupsi, baik melalui OTT KPK maupun proses hukum lainnya. Para pejabat publik tersebut pada prinsipnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan

Lebih dari itu, penulis berpandangan bahwa status sebagai kepala daerah semestinya menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan pidana. Jabatan publik yang melekat pada diri seorang kepala daerah mengandung amanah besar dari masyarakat. Ketika amanah tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Oleh karena itu, hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu mempertimbangkan pemberian hukuman yang lebih berat terhadap kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penjatuhan pidana secara maksimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat menjadi langkah strategis untuk menimbulkan efek jera.

Baca Juga:  81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan

Dalam konteks tertentu, penerapan hukuman yang lebih berat sebagaimana diatur dalam hukum positif diharapkan mampu memberikan pesan tegas bahwa korupsi, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik, merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Pada akhirnya, upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih serta mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana menjadi cita-cita bersama.

*Penulis adalah advokat senior yang konsisten menyuarakan pemberantasan korupsi

Berita Terkait

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU
110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan
81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan
Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan
Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar
Rebahan yang Ditakuti Negara
Hilangnya Disiplin Kelembagaan
Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:10 WIB

110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:05 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar

Berita Terbaru