Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen UU yang diakses detikcom, (2/5/2024).

Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Baca Juga:  Jokowi sebut rakyat pantas kecewa karena kasus pamer harta anak pejabat pajak

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Baca Juga:  Mahfud MD sebut vonis hukuman Mati Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa. (*)

Berita Terkait

Abu Faisal Serahkan Sumbangan dari Masyarakat Aceh 1 Milyar untuk Palestina
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
MER-C Indonesia Berangkatkan Tim EMT ke-6 untuk Bertugas ke Jalur Gaza
Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini 3 Hakim Ditangkap Kejagung
Prabowo Resmi Lantik Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
Profil Menteri Luar Negeri RI Sugiono: dari Aceh Tengah
Ini Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Presiden Prabowo akan Utamakan Kepentingan Rakyat di atas Kepentingan Pribadi

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:06 WIB

Abu Faisal Serahkan Sumbangan dari Masyarakat Aceh 1 Milyar untuk Palestina

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:50 WIB

MER-C Indonesia Berangkatkan Tim EMT ke-6 untuk Bertugas ke Jalur Gaza

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini 3 Hakim Ditangkap Kejagung

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Prabowo Resmi Lantik Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Berita Terbaru

Calon Presiden dari partai Republik Donald Trump dikabarkan sudah menang pilpres AS

Nasional

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Rabu, 6 Nov 2024 - 20:12 WIB