Kejari Pidie Jaya tahan dua ASN terlibat korupsi dana BOK

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) menahan dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) setempat.

Kasi Intel Kejari Pijay Hafrizal, Kamis (11/5/2023), di Pidie Jaya, menyatakan bahwa sesuai hasil penyidikan kedua ASN tersebut yakni MJ dan D telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

“Berkas penyidikan MJ dan D sebagai tersangka dinyatakan lengkap, dan telah dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Hafrizal.

Hafrizal mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka MJ dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli dan D ditahan di Lapas Perempuan kelas IIB Sigli.

Dirinya menuturkan terhadap pengelolaan dana BOK tahun 2019 tersebut dilakukan tersangka secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis, yakni melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis, padahal fiktif.

Baca Juga:  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak lemas Tepi Krueng Pidie Jaya

Data yang tidak sesuai teknis itu seperti belanja transportasi dan jasa petugas pemantauan, jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, belanja makan minum dan belanja ATK serta ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan yang seakan-akan menggunakan dana BOK tahun 2019.

“Perihal ini nyata bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap Demo ALAMP AKSI ke Polda Aceh, terkait Pj Walikota Banda Aceh

Ia menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Aceh, akibat dari ulah kedua tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 208 juta.

“Nantinya penanganan perkara ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” demikian Hafrizal. [m/c]

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru