4 warga Aceh Barat ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu

Senin, 6 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh, Mercinews.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap empat orang warga diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam penangkapan di sejumlah lokasi terpisah di Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah kita lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasat
Resnarkoba Polres Aceh Barat, Ipda M Vito Ramadhonsyah kepada wartawan di Meulaboh, Senin (6/5/2024).

Ada pun keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SA, FE, MI dan SAR warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya narkotika sabu yang sudah dipakai seberat 2,76 gram, satu buah alat penghisap sabu (bong), satu unit telepon pintar merek Xiaomi, serta tiga unit telepon pintar mereka Oppo.

Baca Juga:  Ini 5 Tipe Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Aceh Barat

Ipda Vito Ramadhonsyah mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan polisi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai, dan kemudian polisi menangkap satu orang pria berinisial SA (35 tahun), tercatat sebagai warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon pintar yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi sabu.

Baca Juga:  Ibu Brigadir Yosua Menangis, Saat Hakim Vonis Sambo Hukuman Mati

Kemudian polisi juga memperoleh informasi dari pelaku SA, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FE (26 tahun),warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Saat tiba di lokasi yang dituju, polisi juga menangkap FE dan seorang pelaku lainnya berinisial MI (18 tahun) di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kedua pelaku FE dan MI kepada polisi mengatakan narkotika sabu yang sebelumnya disimpan telah di lempar ke Lapas Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan diterima oleh pelaku berinisial SAR (39 tahun), yang merupakan narapidana yang ditahan di Lapas setempat.

Baca Juga:  Program DASHAT Solusi Pencegahan Stunting

Polisi kemudian mendatangi pelaku SAR dan menangkap yang bersangkutan di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Keempat orang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Vito.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 12 tahun, demikian Iptu Vito Romadhonsyah. (*)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru