4 warga Aceh Barat ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu

Senin, 6 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh, Mercinews.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap empat orang warga diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam penangkapan di sejumlah lokasi terpisah di Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah kita lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasat
Resnarkoba Polres Aceh Barat, Ipda M Vito Ramadhonsyah kepada wartawan di Meulaboh, Senin (6/5/2024).

Ada pun keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SA, FE, MI dan SAR warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya narkotika sabu yang sudah dipakai seberat 2,76 gram, satu buah alat penghisap sabu (bong), satu unit telepon pintar merek Xiaomi, serta tiga unit telepon pintar mereka Oppo.

Baca Juga:  Siap Siap Besok, MK Akan Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ipda Vito Ramadhonsyah mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan polisi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai, dan kemudian polisi menangkap satu orang pria berinisial SA (35 tahun), tercatat sebagai warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon pintar yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi sabu.

Baca Juga:  Kementerian PUPR lanjutkan pembangunan tanggul laut di Aceh Barat

Kemudian polisi juga memperoleh informasi dari pelaku SA, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FE (26 tahun),warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Saat tiba di lokasi yang dituju, polisi juga menangkap FE dan seorang pelaku lainnya berinisial MI (18 tahun) di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kedua pelaku FE dan MI kepada polisi mengatakan narkotika sabu yang sebelumnya disimpan telah di lempar ke Lapas Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan diterima oleh pelaku berinisial SAR (39 tahun), yang merupakan narapidana yang ditahan di Lapas setempat.

Baca Juga:  Selebgram asal Aceh Cut Intan Nabila KDRT, Dipukul Suaminya Berkali-kali di kasur

Polisi kemudian mendatangi pelaku SAR dan menangkap yang bersangkutan di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Keempat orang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Vito.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 12 tahun, demikian Iptu Vito Romadhonsyah. (*)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB