Siap Siap Besok, MK Akan Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

Minggu, 21 April 2024 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Senin (22/4/2024).

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini menindaklanjuti gugatan dari kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjad pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat dalam sengketa ini, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.

Adapun MK telah memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024).

Pengumuman hasil sengketa Pilpres 2024 Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Sidang ini akan membahas dua perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga:  7 Caleg DPR RI Dapil 1 Aceh Suara Terbanyak Hasil Real Count KPU Sementara

Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini diadakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat sesuai ketentuan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK). Putusan ini didapat dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diadakan sejak 16 April 2024 yang diikuti delapan hakim MK dalam perkara tersebut.

Pihak yang hadir sidang

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan,
MK telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar diberitakan Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Undangan tersebut disampaikan kepada para pemohon kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, KPU RI sebagai pihak termohon, dan Bawaslu RI selaku pemberi keterangan.

Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang putusan itu.

Baca Juga:  PPP Siapkan Illiza Sa’aduddin Djamal untuk Bertarung di Pilkada Aceh 2024

Namun, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang mengikuti sidang. Pendukung para kandidat juga tidak diperbolehkan masuk.

Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti pembacaan putusan melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa datang ke ruang sidang.

Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang,” ujarnya.

Sementara itu, delapan hakim MK yang akan membacakan putusan perkara terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur.

Jalannya sidang dan putusan hakim Fajar mengungkapkan, hasil putusan MK diatur dalam Pasal 45 Undang-undang MK No. 24 Tahun 20023.

Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (18/4/2024).

Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, UU MK mengatur rapat putusan dihentikan sejenak dalam hitungan jam atau hitungan satu hari. Apabila putusan masih tidak bisa dicapai, delapan hakim konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak. Namun, suara terbanyak tak bisa diambil jika jumlah suara hakim penerima dan penolak sama banyak.

Baca Juga:  Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” imbuh Fajar.

Diketahui, ada tiga hal yang mendasari sebuah putusan ditetapkan MK, yakni fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.

Selain itu, hakim MK juga wajib menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 hingga 21 April 2024 untuk pengambilan keputusan perkara hasil Pilpres 2024.

“RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/4/2024).[]

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 12:34 WIB

KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terbaru