FPA Demo di Jakarta, Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Front Pemersatu Aceh (FPA) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin (6/5) lalu.

Mereka minta Pemerintah Pusat agar mencopot Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah dari jabatannya.

Para pendemo ini beralasan, Bustami Hamzah diduga menjalankan politik balas dendam dalam mengelola daerah Aceh. Hal tersebut kemudian dinilai dapat memicu disintegrasi Aceh dan NKRI serta membuat gaduh situasi keamanan dan politik di Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Lapangan, Iwan, seperti dikutip dari rilis yang diterima mengatakan, Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah telah memasung Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2024.

Untuk saat ini anggaran tersebut tidak dapat diakses oleh kuasa pengguna anggaran (KPA), karena akun mereka dikunci oleh Badan Pengelola Keuangan Aceh (BKA). Hal ini sangat berdampak pada daya beli masyarakat Aceh yang terus melemah.

Baca Juga:  Pj Gubernur Minta Bupati/Walikota se-Aceh Kompak Tangani Berbagai Isu Pembangunan

“Mungkin untuk kalangan atas, hal ini mungkin tidak berarti. Namun bagi keluarga kelas menengah dan bawah, situasi ini jelas menyulitkan, perilaku ugal-ugalan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah ini dapat memicu disintegrasi pada masyarakat Aceh,” kata Iwan.

Ia, menjelaskan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran dan ditetapkan paling lama 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Batas waktu penetapan APBD tersebut seharusnya menjadi acuan bagi daerah dalam proses penyusunan APBD.

Namun yang terjadi adalah masih banyaknya daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menetapkan APBD-nya melampaui dari batas waktu yang telah ditetapkan seperti tang terjadi di Provinsi Aceh,” ujarnya

Iwan mengungkapkan APBD 2024 yang terlambat disahkan seharusnya dapat dipacu penggunaannya agar memberikan efek kepada perekonomian Aceh secara keseluruhan. Alih-alih mengakselerasi, banyak program Pemerintah Aceh yang tidak dapat dilaksanakan hingga saat ini.

Baca Juga:  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029

“Patut diduga hal ini dilakukan oleh penjabat gubernur hingga mutasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dilakukan. Artinya, penjabat gubernur sengaja menahan-nahan anggaran agar seluruh anggaran itu dapat dikontrol lewat pejabat baru yang dia restui,” ucapnya.

Jika hal tersebut terjadi, maka penjabat gubernur Aceh berpotensi melanggar aturan. Pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain sesuai dengan dokumen anggaran yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandas Iwan.

Menurut Iwan, keterlambatan pengesahan APBD 2024 ini dapat mengakibatkan keterlambatan penyampaian data APBD. Sanksi atas keterlambatan tersebut adalah berupa penundaan penyaluran dana perimbangan, dan atas keterlambatan tersebut dapat menghilangkan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh dana insentif daerah, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005.

Menunda pelaksanaan anggaran hingga pejabat yang diingini penjabat gubernur dilantik, jelas bukan tindakan bijaksana. Apalagi mutasi pejabat membutuhkan waktu lama. Tidak hanya di tingkat instansi kepegawaian, ini juga membutuhkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Presiden Prabowo akan Utamakan Kepentingan Rakyat di atas Kepentingan Pribadi

Selama ini waktu terbuang untuk menunggu kepala dinas atau kepala badan sesuai selera penjabat gubernur, semakin banyak rakyat kelas menengah dan kelas bahwa yang terzalimi karena tidak ada perputaran uang di Aceh. Di banyak tempat, keluhan ini semakin nyaring terdengar,” imbuhnya.

Iwan menyampaikan, APBD sebagai anggaran sektor publik selayaknya menjadi prioritas perhatian bagi pemerintahan di daerah. Keterlambatan dalam hal penetapan APBD apabila terus terjadi dan Pemerintah Daerah serta DPRD tidak berupaya untuk mengatasinya akan mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD.

“Pelaksanaan program menjadi tergesa-gesa dan terkesan seadanya karena waktu pelaksanaan menjadi lebih sempit. Hal tersebut dapat dipastikan mempengaruhi efektifitas dan efisiensi program itu sendiri.

Kerugian dengan sendirinya akan ditanggung oleh rakyat, bukan oleh elit politik di pemerintahan daerah, karena jalannya pembangunan daerah adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Iwan. (*)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB