Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029

Senin, 30 September 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Pemberhentian Anggota DPRA Masa Jabatan 2019-2024, dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Pemberhentian Anggota DPRA Masa Jabatan 2019-2024, dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024).

Banda Aceh, Mercinews.com – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, M.Si, mengikuti Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda Pemberhentian anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024, dan Pengucapan Sumpah Anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2024-2029.

Paripurna istimewa itu diikuti juga oleh seluruh pimpinan Forkopimda, Plh Sekda Aceh, Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA serta Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.

Pengangkatan 76 dari 81 anggota dewan itu (lima orang mengundurkan diri karena memutuskan maju sebagai kepala daerah) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lima tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah atau Janji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumpah jabatan kepada anggota DPR Aceh itu dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara pengukuhan secara adat dan penyematan tanda kehormatan dilakukan oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud al-Haytar.

Pj Gubernur Safrizal dalam sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan selamat kepada para Anggota DPR Aceh yang telah dilantik. Safrizal juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

Baca Juga:  Kejari Bireuen Hukum cambuk tiga pelanggar syariat Islam

“Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda khusus pengucapan sumpah ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Safrizal.

Safrizal menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Aceh, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Safrizal mengatakan, setiap anggota DPR Aceh memiliki ikatan yang sangat kuat dengan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. “Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” kata Safrizal.

Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPR Aceh, yaitu Fungsi Pembentukan Qanun, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Baca Juga:  Anggota Kodim Kota Banda Aceh Olahraga Bersama di Halaman Makodim

Fungsi Pembentukan Qanun, kata Safrizal, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPR Aceh adalah bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting adalah harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.

“Perlu menjadi catatan bahwa Qanun inisiasi DPR Aceh harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” kata Safrizal.

Sementara Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. “Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.”

Sedangkan Fungsi Pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.

Baca Juga:  Depresi karena akun Gamenya dibobol, pemuda di Aceh ini ingin bunuh diri lompat ke Laut

Safrizal mengingatkan bahwa sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPR Aceh dan gubernur harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Safrizal mengharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPR Aceh, kata Safrizal, sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Hal itu menjadi tantangan dan sekaligus dijadikan sebagai penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan. Safrizal berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPR Aceh dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

(m/c)

Berita Terkait

Dandim 0110 Abdya Pimpin Hut TNI ke-79
Tim Gegana Evakuasi Granat Nanas di Taman Seberang Gereja Kristus Raja Surabaya
UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh
Kodim Banda Aceh dan Berbagai Elemen Bersihkan Sungai di Baiturrahman
Seekor Ikan Hiu Tutul Terdampar di Pantai Aceh Barat Daya
Warga Aceh Besar Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia di Kaki Gunung
81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Dandim 0110 Abdya Pimpin Hut TNI ke-79

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Tim Gegana Evakuasi Granat Nanas di Taman Seberang Gereja Kristus Raja Surabaya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:07 WIB

UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Kodim Banda Aceh dan Berbagai Elemen Bersihkan Sungai di Baiturrahman

Senin, 30 September 2024 - 14:38 WIB

Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Hamad I Mohammed)

Olahraga

Hasil Bahrain Vs Indonesia: Skor Imbang 2-2, Gol Menit Akhir

Jumat, 11 Okt 2024 - 01:19 WIB