Hukum

Polda Aceh tangkap Tiktokers Al_mukaram Abu Laot di Cianjur terkait pencemaran nama baik

ilustrasi@ Foto

Banda Aceh, Mercinews.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap pria yang berprofesi sebagai pegiat media sosial Tiktok atau Tiktokers dengan akun Al_mukaram Abu Laot, diduga terkait pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (7/10/2023) mengatakan yang bersangkutan ditangkap Jumat (6/10) malam di Cianjur, Jawa Barat.

“Pelaku ditangkap tadi malam di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku saat ini dalam perjalanan menuju Banda Aceh. Terkait penangkapan, nanti kami rilis,” kata Winardy, yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu.

Sebelumnya, Sayed Muhammad Muliady, didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Tiktokers dengan akun Al_mukaram Abu Laot ke Polda Aceh.

Tiktoker Abu Laot yang seringkali memaki orang di media sosial

“Kami melaporkan karena isi konten mencemarkan nama baik, fitnah, dan bohong. Konten yang dilaporkan berbahasa Aceh dan tidak pantas ditonton karena tidak sopan,” kata Sayed Muhammad Muliady usai menyampaikan laporan polisi.

Baca Juga:  Nasir Djamil minta Polisi tangkap pembakar balai pengajian Muhammadiyah di Samalanga

Menurutnya, konten tersebut tidak hanya menyudutkan dirinya tetapi juga menghina orang tuanya. Dirinya tidak dapat dimaafkan pencemaran nama baik tersebut.

“Sebenarnya, kami tidak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, kami melaporkan agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial,” katanya.

Konten video TikTok yang dilaporkan diketahui beredar pada 30 Agustus 2023. Video tersebut disebarkan melalui akun TikTok @abupayaphasi. Dalam video tersebut, pelapor disebut memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar narkoba dan penyedia tempat prostitusi.

“Yang disebar melalui video di media sosial tersebut adalah bohong dan fitnah. Saya merasa kehormatan saya tercemar. Dan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan,” katanya.

Sayed Muhammad Muliady dalam laporannya ke polisi menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Erick Thohir unggul dalam bursa calon ketua umum PSSI di media sosial

Serta melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami berharap Polda Aceh menindaklanjuti laporan tersebut dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial,” kata Sayed Muhammad Muliady.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top