Polda Aceh tangkap Tiktokers Al_mukaram Abu Laot di Cianjur terkait pencemaran nama baik

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap pria yang berprofesi sebagai pegiat media sosial Tiktok atau Tiktokers dengan akun Al_mukaram Abu Laot, diduga terkait pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (7/10/2023) mengatakan yang bersangkutan ditangkap Jumat (6/10) malam di Cianjur, Jawa Barat.

“Pelaku ditangkap tadi malam di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku saat ini dalam perjalanan menuju Banda Aceh. Terkait penangkapan, nanti kami rilis,” kata Winardy, yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu.

Sebelumnya, Sayed Muhammad Muliady, didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Tiktokers dengan akun Al_mukaram Abu Laot ke Polda Aceh.

Tiktoker Abu Laot yang seringkali memaki orang di media sosial

“Kami melaporkan karena isi konten mencemarkan nama baik, fitnah, dan bohong. Konten yang dilaporkan berbahasa Aceh dan tidak pantas ditonton karena tidak sopan,” kata Sayed Muhammad Muliady usai menyampaikan laporan polisi.

Menurutnya, konten tersebut tidak hanya menyudutkan dirinya tetapi juga menghina orang tuanya. Dirinya tidak dapat dimaafkan pencemaran nama baik tersebut.

“Sebenarnya, kami tidak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, kami melaporkan agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial,” katanya.

Baca Juga:  Hary Tanoe Polisikan Kanal YouTube, Terkait Penghinaan

Konten video TikTok yang dilaporkan diketahui beredar pada 30 Agustus 2023. Video tersebut disebarkan melalui akun TikTok @abupayaphasi. Dalam video tersebut, pelapor disebut memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar narkoba dan penyedia tempat prostitusi.

“Yang disebar melalui video di media sosial tersebut adalah bohong dan fitnah. Saya merasa kehormatan saya tercemar. Dan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan,” katanya.

Sayed Muhammad Muliady dalam laporannya ke polisi menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Tega Guru Pesantren ini Sodomi 5 Santrinya di Bener Meriah

Serta melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami berharap Polda Aceh menindaklanjuti laporan tersebut dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial,” kata Sayed Muhammad Muliady.

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB