Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024

Sabtu, 13 April 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelum itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

RPH bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024. Menurut Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai Selasa, 16 April nanti. Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Berikut harapan berbagai pihak kepada Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Sengketa Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Partai Nasdem: MK Dituntut Tunjukkan Kelasnya sebagai Pengawal Konstitusi

Partai Nasdem berharap MK menunjukkan kelasnya sebagai pengawal konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Terkait dengan amar putusan, tentunya MK dituntut menunjukkan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi,” ucap Ketua DPP Partai Nasdem Atang Irawan di Jakarta, Jumat, 12 April 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, sebagai pengawal konstitusi, MK bertanggung jawab sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka proses checks and balances.

Baca Juga:  LIga Inggris, Liverpool Sukses Bantai Tottenham 4-2

“Apalagi, kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman, melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif,” ujar Atang.

Atang menilai sidang MK menunjukkan orkestrasi yustisia yang menarik dan para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitudo keyakinan hakim dalam memutus permohonan.

Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi, bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan yang skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK,” tuturnya.

2. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Berharap Kita Semua Terima Putusan MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak beranjak dari suasana Pemilu 2024.

Kita move on lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain,” ujar Jimly usai menghadiri halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 10 April 2024.

Mantan Ketua MK itu berharap semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. Apalagi momentum Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.

Baca Juga:  Artis terkenal Inisial R Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Nama Raffi Ahmad Disebut

“Mudah-mudahan momentumnya baik, ini kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK” kata dia.

Jimly juga meminta semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai sengketa Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung.

Apa pun putusannya, karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima,” tuturnya.

3. Ketua Dewan Penasihat THN Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, merasa yakin MK akan mengabulkan permohonan sengketa Pilpres 2024.

“Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata mantan Ketua MK itu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” ucap mantan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Dia berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

Sejak awal, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif. Namun dia menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut.

Baca Juga:  DPKA Gelar Rapat Koordinasi tahun 2023 diikuti oleh 46 peserta dari Bappeda

Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bansos. “Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,” kata dia.

Hamdan juga mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

4. Dosen Hukum Tata Negara UNS Agus Riewanto: MK Harus Putuskan PHPU Sesuai Prinsip Keadilan

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan MK harus memutuskan perkara PHPU atau sengketa Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip keadilan.

“Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan,” ujar Agus pada Senin, 8 April 2024.

Menurut dia, pengadilan adalah tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan, dan perselisihan Pemilu yang paling akhir. Karena itu, dia berharap MK bisa lebih adil dalam memproses sengketa Pemilu agar para pihak mendapatkan kemanfaatan hukum.

“Adil basisnya adalah kemanfaatan hukum. Itu kepastian hukum,” ujar dia.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB