Penyidik Polda Aceh usut dugaan penyimpangan pengelolaan zakat Rp20,78 miliar

Rabu, 24 April 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Penyidik Suddit II Tindak Pidana Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan zakat mencapai Rp20,78 miliar lebih di Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Dan penyidik juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial AAW (59) dan NE (50).

“Penyidik juga sesegara mungkin merampungkan kasus ini. Berkas perkaranya juga telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Winardy menyebutkan.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Rekening itu untuk membayar kegiatan didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA).

Selain membayar kegiatan didanai DOKA, rekening perimbangan tersebut membayar kegiatan-kegiatan dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik serta kegiatan dana bagi bagi hasil pajak rokok (DBH-PR).

“Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat,” kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Baca Juga:  Diduga ada Anggota DPR Aceh Terlibat Korupsi Dana Beasiswa

Dari hasil penyidikan, kata Winardy, AAW dan NE dua kali melakukan pengalihan dana zakat tersebut ke rekening perimbangan. Yakni pada 30 Desember 2022 sebesar Rp8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.

“Selanjutnya, pada 30 Januari 2022, mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik,” katanya.

Berdasarkan rinciannya, kata Winardy, total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp3,25 miliar dari infak.

Baca Juga:  AG Pacar Mario Ancam Tembak dan ngadu ke Brimob Jika David Tak Temui Dirinya

Menurut Winardy, perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Penggunaan harus sesuai sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Serta dana zakat tersebut juga harus disalurkan kepada mustahik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” kata Winardy.[]

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB