Usai Resmi Cerai dari Ria Ricis Teuku Ryan Bicara soal Ketentuan Tuhan

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Teuku Ryan sampai saat ini belum bisa memberikan secara langsung usai putusan cerai dibacakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam Instagram Stories miliknya, Teuku Ryan bicara soal ketentuan Tuhan.

“Tetap bisa menerima ketentuan Allah dengan rasa ikhlas dan syukur meskipun tidak sesuai dengan keinginan. Allah tahu aku kuat, Allah Maha Tahu, takdir ini pasti yang terbaik dariMU, terima kasih ya Allah,” tulisnya dalam Instagram Stories miliknya dilihat detikcom Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:  Hakka Aceh bagikan 2.150 paket Ramadhan untuk warga miskin

detikcom sudah berupaya menghubungi pengacara Teuku Ryan tapi belum ada jawaban mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Keduanya kini tak lagi menjadi sepasang suami dan istri.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan Majelis Hakim sudah memutus perkara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Putusan cerai mereka dilakukan secara e-court.

Baca Juga:  Pasien Berobat Keluhkan Pelayanan RSUTP Abdya

“Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Eksepsi itu dalam artinya tangkisa, menolak eksepsi tergugat,” kata Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis dan juga memberikan hak asuh anak kepadanya.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat,” ucap Taslimah.

Baca Juga:  Meugang Ramadhan 2023, Aceh potong 7.512 sapi dan kerbau

Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” tegasnya.

Sedangkan Teuku Ryan juga diwajibkan memberikan nafkah per bulan kepada anak dengan nominal yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim. (*)

 

Follow Berita Mercinews di Google News

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru