4 TNI yang Mutilasi Warga Mimika Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, – Babak akhir sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang dilakukan anggota TNI digelar di Pengadilan Militer Jayapura, Rabu (15/2/2023).

Empat anggota TNI prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga pada Agustus lalu dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Dalam persidangan yang digelar selama dua jam itu , Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk Pratu Robertus Putra Clinsman, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas TNI AD.

Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyampaikan, terdakwa Rahmat dan Risky dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena lebih banyak berperan, baik perencanaan sampai memutilasi.

Baca Juga:  Maret Mendatang Kodim Abdya Tanam Dua Ribu Bibit Mangrove

“Untuk terdakwa Putra dan Pargo terlibat sudah di tengah perencanaan berjalan, mereka tidak ikut terlibat memutilasi meskipun ada di lokasi kejadian,” terang Rudy kepada wartawan usai persidangan.

Lanjut Rudy menjelaskan, seluruh unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada keempat prajurit yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw semuanya terpenuhi, sehingga dijatuhi hukuman maksimal.

Adapun tiga pasal yang terbukti dilanggar oleh empat terdakwa adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain serta Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.

Sementara hal yang memberatkan keempatnya dalam kasus ini adalah telah mencederai satuan TNI, nilai-nilai sebagai prajurit dan rakyat, sebab keberadaan TNI di Papua adalah untuk membangun tanah Papua.

“Motif utama mereka adalah karena adanya uang yang dibawa korban, kalau tidak ada uang saya rasa mereka juga tidak akan terlalu mendalami para korban tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Panglima TNI kirim Pasukan ke Papua, Gangguan Bersenjata Harus Dilawan dengan Senjata

Atas keputusan majelis hakim tersebut, kedua belah pihak kata Rudy sampaikan pikir-pikir, apakah menerima atau akan ajukan banding.“Ya itu terserah mereka saja,” ucapnya singkat.

Menanggapi pembacaan putusan, Advokat Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Weltermans Tahulending, SH mengaku putusan tersebut cukup maksimal sekalipun ada perbedaan.

“Majelis hakim sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta terkait hukuman Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas TNI AD. Ini dilihat dari peran masing masing,” terangnya.

Weltermans mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk akan kroscek dan cek terkait apakah nanti ouditur maupun penasehat hukum dari para tersangka akan melakukan upaya banding atau tidak.

“Terkait tindakan para terdakwa selain dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridisnya. Mereka termasuk melakukan pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.

Baca Juga:  Seorang Remaja di Sulsel Tebas Jari Polisi Hingga Putus Gegara Dituduh Kurir Sabu

Sebelumnya, empat warga sipil Nduga ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimutilasi di Mimika Papua pada Jumat (26/8/2022). Mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini.

Dimana kasus pembunuhan sendiri terjadi di kawasan SP 1, Distrik Mikikw Baru. Usai dimutilasi, jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam kasus ini melibatkan 6 prajurit TNI dan 4 warga sipil, masing-masing Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, Praka Pargo Rumbouw. Sementara warga sipil Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Roy Marthen Howai, dan Rafles.

Untuk terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, Majelis Hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Kolonel Chk Sultan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI AD. Sementara empat terdakwa yang merupakan warga sipil, proses persidangannya sementara berjalan di Pengadilan Negeri Mimika, Papua Tengah. (**)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB