Kejari Bireuen tahan tersangka promosi perjudian di media sosial

Jumat, 26 April 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com– Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan tersangka promosi atau orang yang mengiklankan perjudian secara daring atau online melalui media sosial.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat (26/4/2024). mengatakan berinisial UK, perempuan berusia 19 tahun. Tersangka ditahan di Lembaga Kelas IIB Bireuen selama 20 hari ke depan.

“Penahanan tersangka oleh jaksa penuntut umum setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta barang buktinya. Penahanan tersangka untuk proses penuntutan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Munawal mengatakan tersangka UK disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Ngeri! Seorang wanita di Sibolga potong Penis Pacarnya

“Tersangka UK diduga mempromosikan atau mengiklankan perjudian daring melalui akun media sosialnya, Instagram. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka UK dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejati Bireuen. Adapun barang bukti yang dilimpahkan telepon pintar, kartu telepon, dan tempat penyimpanan data.

Baca Juga:  Polres Aceh Tamiang Tangkap 6 Tersangka Judi Online

Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Ibrahim mengatakan tersangka UK ditangkap di sebuah kafetaria di Kabupaten Bireuen pada 19 Desember 2023.

“UK ditangkap atas dugaan mempromosikan perjudian dari di akun media sosialnya, Instagram. UK mengaku mendapatkan bayaran saat mempromosikan perjudian tersebut,” kata Ibrahim. []

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB