Bermesraan, dua pasangan di Banda Aceh dihukum cambuk

Kamis, 25 April 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP/WH (Wilayatul Hisbah Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.

“Jadi kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).

Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA, keempat terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Semua pelanggar syariat Islam itu terbukti melakukan perbuatan Ikhtilat (bermesraan), dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).

Baca Juga:  Wisuda di Universitas Syiah Kuala diwarnai dukungan untuk Palestina

Roslina menjelaskan, dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, pertama di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan satu lagi di Kecamatan Kuta Alam.

Di Syiah Kuala, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam, di ruang terbuka atau dalam mobil di parkiran umum.

“Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk ke dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam qanun Jinayat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Bireuen Hukum cambuk tiga pelanggar syariat Islam

Dalam kesempatan ini, dirinya menuturkan bahwa selama ini kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang. Karena itu, hukuman cambuk tersebut merupakan yang pertama kali dalam tahun ini.

“Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang, karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh, untuk tingkat pelanggarannya sudah menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk,” demikian Roslina.[]

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB