Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone. Foto: Antara

Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone. Foto: Antara

Banda Aceh, Mercinews.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak 19 pemain judi online, para tersangka diamankan dari sejumlah warung kopi dalam wilayah hukum setempat.

“Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone. Mereka dari latar belakang yang berbeda-beda,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Rabu (19/6).

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus judi online tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi secara digital dengan menggunakan handphone di sejumlah warung kopi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap sebanyak 25 orang yang diduga melakukan perjudian tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, hanya ditemukan 19 orang yang terpenuhi unsur pidana perjudian/maisir sebagaimana Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk yang enam orang lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut, dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, para tersangka melakukan perjudian online tersebut dengan cara masuk ke link judi menggunakan handphone, lalu mereka melakukan browsing via Google dan login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan.

Baca Juga:  Yayasan Cianjur Kota Qur’an kunjungi MER-C bahas penggalangan donasi untuk Palestina

Setelah itu, pemain melakukan deposit sejumlah uang melalui e-Money via akun dana, gopay dan transfer rekening bank. Setelah saldo masuk ke akun judi, maka pelaku baru bisa bermain sesuai dengan keinginan.

“Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melakukan permainan game slot jenis Mahyong. Ada 18 link yang dimainkan para tersangka,” katanya.

Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni.

Baca Juga:  TNI Bantah Pengamanan Kejaksaan Agung oleh Polisi Militer Buntut Jampidsus Diintai Densus 88

Dalam kesempatan ini, Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh agar tidak ikut mendaftarkan akun judi atau bermain judi online tersebut. Apalagi saat ada ajakan yang masuk ke handphone masing-masing.

“Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin link tersebut,” demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

(m/c)

Berita Terkait

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan
Puluhan negara lahirkan Deklarasi Aceh pada global simposium tsunami
MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang
UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh
Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029
81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:19 WIB

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan

Senin, 11 November 2024 - 12:26 WIB

Puluhan negara lahirkan Deklarasi Aceh pada global simposium tsunami

Kamis, 7 November 2024 - 22:54 WIB

MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Foto: dok mer-c

Nasional

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:31 WIB