Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone. Foto: Antara

Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone. Foto: Antara

Banda Aceh, Mercinews.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak 19 pemain judi online, para tersangka diamankan dari sejumlah warung kopi dalam wilayah hukum setempat.

“Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone. Mereka dari latar belakang yang berbeda-beda,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Rabu (19/6).

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus judi online tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi secara digital dengan menggunakan handphone di sejumlah warung kopi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap sebanyak 25 orang yang diduga melakukan perjudian tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, hanya ditemukan 19 orang yang terpenuhi unsur pidana perjudian/maisir sebagaimana Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk yang enam orang lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut, dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, para tersangka melakukan perjudian online tersebut dengan cara masuk ke link judi menggunakan handphone, lalu mereka melakukan browsing via Google dan login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan.

Baca Juga:  Surat kabar Korea Utara Rodong Sinmun menerbitkan artikel Putin “Rusia dan DPRK''

Setelah itu, pemain melakukan deposit sejumlah uang melalui e-Money via akun dana, gopay dan transfer rekening bank. Setelah saldo masuk ke akun judi, maka pelaku baru bisa bermain sesuai dengan keinginan.

“Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melakukan permainan game slot jenis Mahyong. Ada 18 link yang dimainkan para tersangka,” katanya.

Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni.

Baca Juga:  Ramzan Kadyrov bertemu dengan Putin di Kremlin mengundangnya ke Chechnya

Dalam kesempatan ini, Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh agar tidak ikut mendaftarkan akun judi atau bermain judi online tersebut. Apalagi saat ada ajakan yang masuk ke handphone masing-masing.

“Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin link tersebut,” demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

(m/c)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB