Polda Aceh tangkap dua pembawa gading gajah di Pasar Kota Mini Pidie

Jumat, 26 April 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dua orang yang diduga membawa gading gajah di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/4/2024). mengatakan kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MD (50) dan BSR (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

“MD dan BSR ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4) malam. Bersama keduanya turut diamankan dua batang gading gajah dan satu unit mobil membawa gading tersebut,” kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menginformasikan akan adanya transaksi gading gajah di kawasan Kabupaten Pidie.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar hingga personel menangkap keduanya.

Baca Juga:  Arab Saudi dan Palestina Rayakan Idul Fitri 1446 hijriah Hari Ini

“Saat ini, kedua terduga pelaku pembawa dua gading gajah tersebut ditahan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berupa mengungkapkan jaringan keduanya,” kata Winardy.

Penyidik menyangkakan kedua melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:  Kejari Pidie eksekusi cambuk 9 pelanggar syariat Islam, dua orang 100 kali

Winardy menyebutkan pengungkapan dan penangkapan pelaku perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan di Provinsi Aceh.

Penegakan hukum bukan tujuan utama, tetapi menjadi pengingat bahwa masalah konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya perlu menjadi perhatian serius semua pihak, kata Winardy.

“Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan dalam memberikan informasi dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana satwa dilindungi,” kata Winardy.[]

Antara

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru