Banda Aceh, Mercinews.com – Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya mengatakan bekas Rumoh Geudong yang tersisa di Gampong Bili Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie sebaiknya menjadi memorial (penanda atau pengingat).
Hal itu dikatakan Masthur, saat dimintai pendapatnya terkait rencana kick off penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh oleh Presiden RI dan rencana pembangunan masjid di lokasi bekas Rumoh Geudong tersebut.
Sebaiknya bekas atau jejak bangunan Rumoh Gedong tersebut menjadi memorial,” kata Masthur melalui pesan singkat seperti dilansir Serambi Kamis (22/6/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masthur menyambut baik rencana pemugaran kompleks Rumoh Geudong itu dengan pembangunan masjid. Namun, bekas Rumoh Geudong tidak dihilangkan.
Walaupun akan dibangun bangunan baru di situ, tapi tetap bisa disiasiati agar kepingan atau puing penanda lain sisa bangunan Rumoh Geudong tidak hilang. Sisa itu patut diabadikan sebagai memorialisasi,” ujarnya.
Dikutip dari wikipesia, memorial atau tanda peringatan adalah sebuah objek yang berfungsi sebagai fokus untuk mengenang sesuatu, biasanya seseorang (yang telah meninggal dunia) atau suatu peristiwa yang pernah terjadi. Bentuk umum dari sebuah memorial mencakup objek markah tanah atau karya seni seperti pahatan, patung, air mancur atau taman.
Sedangkan tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI (Kopasus) selama masa konflik Aceh (1989–1998). Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang djadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, []