Jelang akhir tahun Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah tak Kutip Uang Perpisahan Ke Siswa

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mercinews.com – Menjelang akhir tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyusul banyaknya keluhan yang diterima Ombudsman melalui berbagai kanal pengaduan.

“Ada SE yang jelas melarang kedua kegiatan ini.” tegas Dian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan pendidikan Anak Usia Dini, Satuan pendidikan Dasar, Satuan Jenjang Pendidikan Menengah dan Satuan Jenjang Satuan Pendidikan Atas,

disampaikan untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di semua wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga:  Bantu Korban Gempa Turki, Siswa MTsN di Kota Subulussalam Galang Donasi

Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar.”

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” demikian disampaikan Dian kepada Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik, Kamis (2 Mei 2024).

Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Baca Juga:  Banda Aceh dan Aceh Tengah raih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI

Dalam Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda

Jadi berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.”

Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Selama Bulan Puasa, Pengunjung Perpustakaan Aceh Membludak

Karena sudah ada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda, silahkan dipatuhi.

Oleh karena itu Ombudsman memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengutipan uang Perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera di kembalikan

“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini.

Semoga segera mendapat perhatian dari kadisdik di kabupaten/kota lainnya. Juga satuan pendidikan di bawah Kemenag,” tutup Dian. []

Berita Terkait

Illiza Beasiswa PIP dan KIP-Kuliah tidak dipungut biaya
Para Peserta SMMPTN di USK Diberi Kesempatan Daftar Jalur Cadangan
UBBG, Kampus Pertama di Aceh Terdaftar CSIRT Nasional
Jangan Ada Perundungan dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru
Pj Wali Kota dan Bunda PAUD Sabang tinjau hari pertama masuk sekolah
Mahasiswa Ekuador hingga Prancis Belajar Medis di USK Banda Aceh
Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh kukuhkan 8 guru besar
Presiden Jokowi: Tahun ini Gak, Kemungkinan Tahun depan Naik UKT

Berita Terkait

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Illiza Beasiswa PIP dan KIP-Kuliah tidak dipungut biaya

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:19 WIB

Para Peserta SMMPTN di USK Diberi Kesempatan Daftar Jalur Cadangan

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:09 WIB

UBBG, Kampus Pertama di Aceh Terdaftar CSIRT Nasional

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:30 WIB

Jangan Ada Perundungan dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru

Senin, 15 Juli 2024 - 15:50 WIB

Pj Wali Kota dan Bunda PAUD Sabang tinjau hari pertama masuk sekolah

Berita Terbaru

Jay Idzes (kiri) dari Indonesia beraksi melawan Mitchell Duke dari Australia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia AFC Grup C antara Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Indonesia, 10 September 2024, REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Olahraga

Hasil Indonesia Vs Australia: Main Imbang 0-0

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:16 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalan Tol Baitussalam ruas Sigli-Banda Aceh seksi II dan III Seulimeum-Jantho-Indrapuri, serta seksi V dan VI Kuta Baro-Blang Bintang dan Baitussalam di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Senin, 9 September 2024. (Istimewa)

Aceh

Presiden Jokowi Resmikan 4 Ruas Tol Baitussalam Aceh

Senin, 9 Sep 2024 - 14:44 WIB