Ini Isi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Bawaslu, KPU, dan Ketiga Paslon

Rabu, 17 April 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konsistusi (MK) telah menerima kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak yang beperkara pada Selasa (16/4/2024).

Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 diterima dari pihak pemohon kubu pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Kesimpulan hasil sidang juga diterima dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. MK dijadwalkan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 yang disampaikan seluruh pihak terkait.

Kesimpulan kubu Anies-Muhaimin

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyimpulkan keterangan yang mereka sampaikan selama sidang membuktikan terjadinya pelanggaran konstitusi yang mencederai demokrasi dalam hasil Pilpres 2024. Diberitakan Kompas.com (17/4/2024), terdapat tujuh kesimpulan yang diyakini terbukti dalam persidangan MK.

Pertama, Anies-Muhaimin menyebut KPU sengaja menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran sehingga pendaftaran mereka tidak sah dan melanggar hukum. KPU dinilai terbukti berpihak saat menetapkan Gibran sebagai cawapres. Padahal saat mendaftar, KPU masih memberlakukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun. Sedangkan, Gibran saat itu baru berusia 36 tahun. Selain KPU, kubu Anies-Muhaimin menyoroti Bawaslu yang disebut dilemahkan independensinya dengan membiarkan keberpihakan KPU.

Baca Juga:  Setelah PKB, Gerindra Juga Lirik Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution

Selanjutnya, paslon nomor urut 1 itu juga menyebut terdapat tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran. Keempat, ada fakta yang membuktikan terjadi pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif untuk mengerahkan dukungan ke Prabowo-Gibran. Kelima, terdapat fakta penjabat kepala daerah menggerakkan struktur pemerintahan untuk mendukung paslon nomor urut 2 tersebut. Keenam, disebut ada keterlibatan aparat negara untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. Ini tampak dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang kampanye mengajak publik berterima kasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran. Terakhir, ada fakta pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Kesimpulan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menyoroti tindakan nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam proses Pilpres 2024 untuk memastikan putra sulungnya Gibran maju sebagai cawapres. Hal ini disebut sebagai pelanggaran konstitusi yang seharusnya diusut dan diadili MK. Lalu, Ganjar-Mahfud menyebut ada tindakan nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan yang mengatur jalannya pilpres. Selain itu, tindakan nepotisme juga dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran. Secara keseluruhan, kubu paslon nomor urut 3 menyebut adanya abuse of power yang dilakukan oleh pihak istana dalam proses Pemilu 2024.

Ini terlihat dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir ke sidang MK namun tidak menjawab pertanyaan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) secara substantif.

Baca Juga:  Haji Uma Masih Unggul disusul Tgk Ahmada dan Darwati A Gani calon DPD dari Aceh

Persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU juga disoroti tim hukum Ganjar-Mahfud dalam kesimpulan sidang MK.

Kesimpulan kubu Prabowo-Gibran

Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kedua kubu salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara. Kubu Prabowo-Gibran menyebut, kedua pihak pemohon gagal membuktikan kecurangan Pilpres 2024, tindakan nepotisme, dan penyalahgunaan bansos dalam sidang sengketa MK.

Saksi dan ahli yang dihadirkan kedua kubu lawan diyakini gagal membuktikan kecurangan pemilu untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

Bukti-bukti yang dibawa ke sidang MK juga disebut tidak cukup mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024.

Kesimpulan KPU

KPU dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sudah menyerahkan total 139 alat bukti, terdiri dari perkara 1 sebanyak 68 alat bukti dan perkara 2 sejumlah 71 alat bukti. Selain itu, ada alat bukti tambahan berupa formulir D yang menunjukkan kejadian khusus saat pelaksanaan pemilu di setiap kecamatan.

Dikutip dari situs MK, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin menegaskan dalil pemohon dan fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 tidak terbukti benar. KPU melalui kesimpulannya menyampaikan agar MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan pemohon. KPU juga berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang memutuskan pemenang Pemilu 2024, termasuk menetapkan kemenangan Prabowo-Gibran. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

Baca Juga:  Din Syamsudin Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda Aksi Sidang Putusan Pilpres di MK

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan alat bukti yang diberikan KPU akan memperkuat permohonan para pemohon tidak sesuai fakta Pilpres 2024. Dia menyebut KPU meyakini pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 berupa pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu itu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, permohonan para pemohon tidak mengubah keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu.

Kesimpulan Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menuliskan kesimpulan hasil sidang MK berupa proses pendaftaran cawapres ke Pilpres 2024, pelanggaran pemilu, dan penyaluran bansos. Dilansir dari Kompas.com (16/4/2024), kesimpulan itu juga berisi kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu serta tindakan yang dilakukan instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang didalilkan para pemohon ke MK.

Bagja menekankan, kinerja Bawaslu terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan tidak hanya terpusat oleh Bawaslu RI namun juga dikerjakan bersama seluruh jajaran di daerah. []

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 12:34 WIB

KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terbaru