BANDA ACEH, Mercinews.com – Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansyah hadir pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan buku pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu Rp 5,6 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (29/2/2024).
Majelis hakim yang diketuai Dr. Teuku Syarafi SH MH meminta keterangan Darmansyah sebagai saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Dimana ia diminta keterangan sebagai saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) di Majelis Adat Aceh (MAA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diminta keterangan tugas dan fungsinya sebagai penggunan anggaran yang juga Kepala Sekretariat MAA oleh Majelis Hakim, Darmansyah mengaku menjalankan tupoksi kerja untuk melakukan kegiatan yang menyangkut pembinaan adat istiadat dan melayani kebutuhan majelis dan ASN di MAA.
Saya juga bertindak sebagai PA di MAA yang SK nya sejak menjabat sebagai kepala sekretariat dan hingga saat ini. SK itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh,” kata Darmansyah di ruang sidang.
Ia menjelaskan, dirinya dilantik menjadi Pj Bupati Abdya sejak itu 15 Agustus 2022. Ia mengaku, setelah bertugas di sana hari itu gubernur mengeluarkan syarat PLH Kepala Sekretariat MAA kepada Muhammad Zaini tahun 2022.
Dan anggaran untuk pengadaan buku itu ada di perubahan. Anggaran diperubahan itu dialokasikan setelah saya menjadi Pj Bupati Abdya. Saya sudah pindah tugas saat ada perubahan anggaran, jadi saya tidak tau berasal darimana. Karena semuanya dilimpahkan ke KPA tanggung jawab,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya selama menjabat di MAA, ia mengaku tidak tau soal pengadaan hibah buku di MAA. Dirinya juga juga tidak pernah diminta dikonfirmasi oleh Plh Kepala Sekretariat MAA perihal pengadaan tersebut.
Meski hingga saat ini masih menjabat sebagai PA, dirinya hanya bertugas untuk proses gaji.
“Jadi setiap realisasi anggaran yang menandatangani adalah KPA dan PLH. Dan tidak ada laporan ke saya. Sesuai dengan SK, Plh langsung bertanggung jawab ke Gubernur Aceh. Di anggraan perubahan saya tidak mengetahuinya dan tidak ada kewajiban harus melapor ke saya,” tegasnya.
Tak Ikut Tandatangani RUP
Dalam sidang tersebut, Darmansyah juga mengaku tidak pernah tidak ikut dalam perencanaan dan tidak mengetahui bagaimana proses anggaran.
Bahkan ia juga mengaku tidak pernah menandatangani Rencana Umuk Pengerjaan (RUP). Hal itu terbukti ketika majelis hakim menunjukkan bukti dokumen RUP, yang mana Darmansyah tidak menandatangani dokumen tersebut.
Ketua majelis hakim mengatakan, salam rencana umum pengerjaan pun, Saksi tidak menandatangani. Sehingga saksi tidak mengetahui rencana pengadaan dalam anggaran perubahan tersebut.
“Dan ia juga memberi waktu kepada kuasa hukum terkait hal tersebut. Namun ditegaskan kepada kuasa hukum agar tidak mencari-cari kesalahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharijal mengatakan, kehadiran Pj Bupati Abdya di persidangan selaku saksi dalam perkara MAA. Ia hadir setelah dua kali dilakukan pemanggilan.
“Sidang belum selesai, nanti jam 5 mulai lagi sidangnya, kemungkinan Agenda sidang minggu depan, saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa,” pungkasnya.[]