Begini Cara Menghitung Kursi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 untuk DPR dan DPRD

Sabtu, 17 Februari 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mercinews.com – Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu. Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Artinya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Baca Juga:  Resmi KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Perhitungan Kursi DPR dan DPRD Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000 Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000. Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000. Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Baca Juga:  Pilkada 2024 Tak Terganggu, Meski Ketua KPU Dipecat Terkait kasus asusila Hasyim

Cara menghitung untuk kursi ketiga Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000. Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000. Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Baca Juga:  OPM Rilis Video Baru Pilot Susi Air, Serukan Campur Tangan PBB

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000. Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1. Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.[]

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 12:34 WIB

KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB