Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp24,35 Miliar dari Sumatraco ke Febrie Adriansyah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp24,35 miliar dari PT Sumatraco Langgeng Makmur dan PT Sumatra Langgeng Abadi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto alias Idon.

Dugaan tersebut diuraikan JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, penerimaan uang itu berlangsung pada periode 2022 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pada periode 2022 sampai dengan Juli 2026 terdakwa Febrie bersama-sama Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Febrie menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:  Penggunaan Aset Sitaan Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Jaksa Agung Tindak Tegas

Dugaan penerimaan dalam dakwaan

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah dugaan penerimaan uang dan aset yang dikaitkan dengan Febrie selama menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung maupun ketika menduduki jabatan Jampidsus.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut Febrie diduga menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS dalam rentang waktu 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan tersebut disebut dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya.

Salah satu transaksi yang diuraikan jaksa adalah dugaan penerimaan 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurut dakwaan, uang tersebut diduga disalurkan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga menyebut dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Penerimaan itu diduga dilakukan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi dan dikaitkan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Baca Juga:  JAM-Intel Gandeng Empat Operator Telekomunikasi, Perkuat Pertukaran Data untuk Penegakan Hukum

Selain itu, Febrie disebut diduga menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, Direktur Utama perusahaan tersebut. Dalam dakwaan, penerimaan itu dikaitkan dengan Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.

Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan penerimaan Rp203.469.822.832 dari pihak lain yang perkaranya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Dugaan Pencucian Uang dan Penyitaan Aset

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp24,35 Miliar dari Sumatraco ke Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).(Foto: istimewa)

Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, dugaan pencucian uang dilakukan dengan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Cara yang disebut dalam dakwaan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, menggunakannya seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang berafiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Sebagian harta tersebut juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Baca Juga:  BNN Gerebek Apartemen Jadi Pabrik Sabu, Keuntungan Fantastis Terungkap

Dalam perkara ini, penyidik menyita 38 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar, 27 lembar saham, emas seberat 74 kilogram, serta sejumlah valuta asing.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Keterkaitan aset dengan tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Dakwaan terhadap Febrie

Dalam perkara dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, jaksa mendakwakan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)

Berita Terkait

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp24,35 Miliar dari Sumatraco ke Febrie Adriansyah

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terbaru