Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: istimewa)

Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mendapat penilaian positif dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan. Meski dinilai tidak banyak tampil di media, Kuntadi disebut menunjukkan langkah progresif dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan korporasi dan pejabat publik.

Iwan menilai, pendekatan penegakan hukum yang tidak berorientasi pada popularitas dapat menjadi salah satu indikator profesionalisme aparat. Menurutnya, keberanian mengusut perkara dengan nilai kerugian negara besar perlu diikuti ketelitian penyidikan, pembuktian yang kuat, serta upaya pemulihan aset negara.

“Saya kira kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” kata Iwan, Sabtu (10/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, antara lain dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT TPL dan sejumlah pihak sebagai tersangka. Perkembangan penyidikan perlu dicermati untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Setiap pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Perkara lainnya adalah dugaan korupsi terkait PT Ceria Nugraha Indotama di sektor nikel. Dalam keterangannya, Iwan menyebut adanya pemulihan kerugian negara senilai Rp 4.401,6 miliar. Angka dan status pemulihan tersebut perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai nilai kerugian maupun aset yang telah dipulihkan.

Baca Juga:  Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

Iwan juga menyoroti perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP, yang disebut memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.

Selain itu, ia menyinggung penanganan perkara yang berkaitan dengan korporasi, pejabat kementerian, pejabat daerah, serta penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

“Banyak lagi kasus lain yang menyeret korporasi serta pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan nilai kerugian fantastis. Termasuk korupsi kawasan hutan di mana ribuan hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara,” ujarnya.

Penegakan Hukum Tidak Cukup dengan Publisitas

Menurut Iwan, gaya kerja Kuntadi cenderung tenang dan tidak terlalu menonjolkan diri di ruang publik. Ia menilai pendekatan tersebut dapat memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara sistematis tanpa harus menjadikan eksposur media sebagai tujuan utama.

“Tidak hanya bermodal keberanian, dia punya pendekatan komprehensif tentang bagaimana menangani tindak pidana korupsi serta memaksimalkan penyelamatan keuangan negara,” kata Iwan.

Dalam perspektif penegakan hukum, keberhasilan pemberantasan korupsi memang tidak semestinya diukur dari seberapa sering aparat tampil di hadapan publik. Hasil penyidikan, kekuatan pembuktian, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta efektivitas pemulihan aset merupakan aspek yang lebih substansial untuk dinilai.

Meski demikian, minimnya penampilan di media juga tidak otomatis menjadi ukuran keberhasilan. Publik tetap membutuhkan informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara, dasar tindakan hukum, dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan. Kerahasiaan penyidikan memang perlu dijaga, tetapi keterbukaan informasi pada tahap yang tepat tetap menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  KRI Kerambit Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Ketamin di Kepri

Iwan mengatakan, pendekatan yang mengutamakan hasil nyata diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.

“Publik tidak butuh suguhan teatrikal penegakan hukum. Yang dituntut adalah transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta konsistensi Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya dibuktikan melalui tindakan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan atau pemberitaan yang menarik perhatian.

Isu “Geng Solo” Perlu Diuji dengan Fakta

Iwan juga mempertanyakan isu yang mengaitkan Kuntadi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau kelompok yang kerap disebut “Geng Solo”. Menurutnya, pelabelan tersebut tidak cukup didasarkan pada dugaan atau persepsi politik, tetapi perlu diuji melalui rekam jejak karier dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Isu dari mana? Kan dia orang Semarang, jaksa senior berprestasi, yang justru di era Presiden Jokowi posisinya berliku di Kejagung, tidak se-strategis seperti belakangan ini,” ungkapnya.

Iwan meminta masyarakat tetap mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dan menyampaikan kritik berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menduga isu tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja Jampidsus.

Namun, penilaian mengenai kedekatan politik seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asal daerah atau perjalanan jabatan. Sebaliknya, tuduhan mengenai afiliasi maupun konflik kepentingan juga harus didukung bukti yang relevan. Prinsip yang sama perlu diterapkan terhadap semua pejabat publik, tanpa memandang posisi dan lembaga tempat mereka bertugas.

Iwan mengaku belum pernah mendengar rekam jejak kontroversial yang menurutnya mencederai integritas Kuntadi. Ia menggambarkan mantan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung tersebut sebagai sosok sederhana, tenang, dan tidak gemar mencari perhatian.

Baca Juga:  Soal Julukan Jakarta Barat Gotham City, Umar Abdul Aziz Minta Publik Objektif

“Sekelas dia rumahnya di gang sempit, catatan LHKPN kekayaannya cuma Rp 3,6 miliar, dan itu fakta,” katanya.

Menurut Iwan, perjalanan karier Kuntadi di lingkungan Kejaksaan, mulai dari kepala kejaksaan negeri, Direktur Penyidikan Jampidsus, kepala kejaksaan tinggi, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset, menjadi bagian dari rekam jejak yang perlu dinilai secara menyeluruh.

“Saya yakin isu receh itu tidak pengaruh, karena dia memang sosok tangguh, punya kapasitas dan integritas,” tuturnya.

Integritas Harus Dibuktikan melalui Kinerja

Pada akhirnya, penilaian terhadap pejabat penegak hukum semestinya tidak berhenti pada popularitas, gaya komunikasi, asal daerah, maupun persepsi kedekatan dengan tokoh politik. Ukuran yang lebih penting adalah konsistensi dalam menangani perkara, kesetaraan di hadapan hukum, kualitas pembuktian, dan transparansi pertanggungjawaban.

Apresiasi terhadap kinerja aparat tetap diperlukan ketika didukung hasil yang jelas. Namun, apresiasi tidak boleh menghilangkan ruang untuk menguji kebijakan, mempertanyakan keputusan, atau mengawasi penanganan perkara secara kritis.

Begitu pula dengan isu “Geng Solo”. Jika tidak disertai bukti yang memadai, label tersebut berisiko menggeser perhatian publik dari substansi penegakan hukum ke pertarungan persepsi politik. Sebaliknya, jika terdapat dugaan konflik kepentingan yang konkret, dugaan itu tetap layak diperiksa melalui mekanisme yang sah.

Karena itu, kinerja Kuntadi dan jajaran Jampidsus pada akhirnya harus dinilai berdasarkan hasil kerja yang terukur, proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perlakuan yang adil terhadap setiap pihak.

Iwan menambahkan, dalam pemberantasan korupsi, integritas bukan sekadar reputasi yang dilekatkan kepada seorang pejabat, melainkan sesuatu yang harus terus dibuktikan melalui tindakan dan hasil penegakan hukum.(red)

Berita Terkait

Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas
17 Bukti Surat Kasus Narkotika Diserahkan, Kuasa Hukum Soroti Temuan Propam
Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029
Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor
Soroti Kasus Lapas Cibinong, Alexius Tantrajaya Dorong Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terisolasi
Al-Khairiyah Siap Gelar Muktamar XI, Teguhkan Tiga Prinsip Landasan Perjuangan
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolda Bergeser

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

17 Bukti Surat Kasus Narkotika Diserahkan, Kuasa Hukum Soroti Temuan Propam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor

Berita Terbaru