Bali, Mercinews.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik perlu mendapat pelindungan hak cipta di era digital untuk memastikan penggunaan konten media dilakukan secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi perusahaan pers dan jurnalis.
Hal tersebut disampaikan Menkum Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Forum tersebut membahas tantangan pelindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital, termasuk penggunaan konten berita oleh platform digital dan pemanfaatannya dalam pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menkum Supratman menyoroti pentingnya kerja sama antarnegara untuk memperkuat pelindungan hak cipta karya jurnalistik. Menurutnya, penggunaan konten jurnalistik yang melintasi batas negara membutuhkan mekanisme yang mampu menjamin transparansi, penghormatan terhadap hak pencipta, serta pembagian manfaat ekonomi secara proporsional.
“Upaya tersebut penting agar karya jurnalistik tidak hanya dimanfaatkan sebagai sumber informasi bagi masyarakat, tetapi juga memperoleh pengakuan dan pelindungan hukum di tengah perubahan ekosistem media digital,” katanya.
Kesenjangan Manfaat Ekonomi
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan distribusi nilai ekonomi antara perusahaan pers dan platform digital. Menurutnya, konten jurnalistik yang diproduksi melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan dapat dimanfaatkan oleh berbagai platform, tetapi manfaat ekonomi yang dihasilkan belum tentu terdistribusi secara adil kepada pihak yang memproduksinya.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan bagi keberlanjutan industri media. Di tengah perubahan pola konsumsi informasi, perusahaan pers dituntut mempertahankan kualitas pemberitaan sekaligus menghadapi tekanan ekonomi akibat pergeseran pendapatan ke platform digital.
“Perkembangan AI memunculkan persoalan baru terkait penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan untuk melatih dan mengembangkan sistem teknologi. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai penggunaan konten, penghormatan terhadap hak cipta, dan mekanisme pemberian manfaat kepada pemilik karya,” katanya.
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, turut menyoroti tantangan penggunaan karya jurnalistik dalam ekosistem AI, termasuk melalui proses crawling dan scraping data.
Menurut Fifi, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan aturan yang memperhatikan hak pemilik konten, pencantuman sumber dan kepentingan publik. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlanjutan produksi karya jurnalistik.
Bahas Pelindungan Karya Jurnalistik di ASEAN
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum), Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut berlangsung pada 9-11 Oktober 2026 dengan melibatkan 45 peserta dari Indonesia dan negara-negara ASEAN.
Peserta terdiri atas perwakilan media, editor, akademisi, serta pakar kekayaan intelektual. Pembahasan mencakup pelindungan hak penerbit pers dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital maupun pengembang AI.
Forum tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai pendekatan hukum dan kebijakan yang dapat diterapkan untuk menghadapi persoalan hak cipta dalam ekosistem media digital.
Kerja sama regional dinilai penting karena distribusi konten melalui internet tidak terbatas pada wilayah suatu negara. Perbedaan kebijakan dan mekanisme pelindungan antaryurisdiksi dapat menimbulkan tantangan dalam memastikan hak pemilik karya tetap dihormati.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungan terhadap upaya memperkuat pelindungan hukum bagi jurnalis dan perusahaan media di Bali.
Dukungan tersebut dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum mengenai kekayaan intelektual dan penguatan layanan terkait. Upaya ini diharapkan membantu insan pers memahami hak serta mekanisme pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
Penguatan pelindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi salah satu isu penting dalam menjaga keberlanjutan industri pers di tengah perkembangan teknologi digital. Selain memastikan akses masyarakat terhadap informasi, kebijakan yang tepat diharapkan dapat mendorong penghargaan terhadap proses jurnalistik dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya.(red)






