Denpasar, Mercinews.com – Sebanyak 17 bukti surat diserahkan tim kuasa hukum terdakwa RU dalam sidang kelima perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). Kuasa hukum juga menyoroti surat dari Polda Bali yang disebut memuat hasil penanganan laporan terkait proses penyidikan perkara tersebut.
“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” kata kuasa hukum RU, Hendrik T. Selan, seusai persidangan.
Menurut Hendrik, salah satu dokumen yang diserahkan merupakan surat keluarga terdakwa kepada Propam. Surat tersebut kemudian mendapat jawaban dari Polda Bali tertanggal 28 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendrik menyebut surat itu berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan. Namun, ia tidak merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.
Kuasa hukum lainnya, Timoteus Mordan, menjelaskan, 17 bukti surat tersebut diajukan agar Majelis Hakim dapat melihat rangkaian perkara sejak tahap awal penanganan di kepolisian hingga persidangan.
“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti permohonan asesmen yang disebut telah diajukan keluarga terdakwa sebanyak dua kali, tetapi menurut mereka tidak diproses. Mereka juga menyebut keluarga pernah mengajukan permohonan penerapan restorative justice.
Kuasa hukum turut mempersoalkan dugaan perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kronologi yang disebut pernah disampaikan RU kepada keluarganya.
“Di situ memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” kata Timoteus.
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dapat diperiksa. Namun, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim.
Seluruh pernyataan dan bukti yang diajukan kuasa hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian atas kekuatan alat bukti dan fakta perkara merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(red)






