17 Bukti Surat Kasus Narkotika Diserahkan, Kuasa Hukum Soroti Temuan Propam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RU menyampaikan keterangan pers usai sidang di PN Denpasar, Kamis (8/10/2026). (Foto: istimewa)

Kuasa Hukum RU menyampaikan keterangan pers usai sidang di PN Denpasar, Kamis (8/10/2026). (Foto: istimewa)

Denpasar, Mercinews.com – Sebanyak 17 bukti surat diserahkan tim kuasa hukum terdakwa RU dalam sidang kelima perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). Kuasa hukum juga menyoroti surat dari Polda Bali yang disebut memuat hasil penanganan laporan terkait proses penyidikan perkara tersebut.

“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” kata kuasa hukum RU, Hendrik T. Selan, seusai persidangan.

Menurut Hendrik, salah satu dokumen yang diserahkan merupakan surat keluarga terdakwa kepada Propam. Surat tersebut kemudian mendapat jawaban dari Polda Bali tertanggal 28 September 2026.

Hendrik menyebut surat itu berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan. Namun, ia tidak merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.

Kuasa hukum lainnya, Timoteus Mordan, menjelaskan, 17 bukti surat tersebut diajukan agar Majelis Hakim dapat melihat rangkaian perkara sejak tahap awal penanganan di kepolisian hingga persidangan.

“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Baking Class PTPN IV PalmCo Buka Peluang Usaha bagi UMKM dan Warga

Selain itu, kuasa hukum menyoroti permohonan asesmen yang disebut telah diajukan keluarga terdakwa sebanyak dua kali, tetapi menurut mereka tidak diproses. Mereka juga menyebut keluarga pernah mengajukan permohonan penerapan restorative justice.

Kuasa hukum turut mempersoalkan dugaan perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kronologi yang disebut pernah disampaikan RU kepada keluarganya.

“Di situ memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” kata Timoteus.

Baca Juga:  Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dapat diperiksa. Namun, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim.

Seluruh pernyataan dan bukti yang diajukan kuasa hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian atas kekuatan alat bukti dan fakta perkara merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(red)

Berita Terkait

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029
Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor
Soroti Kasus Lapas Cibinong, Alexius Tantrajaya Dorong Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terisolasi
Al-Khairiyah Siap Gelar Muktamar XI, Teguhkan Tiga Prinsip Landasan Perjuangan
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolda Bergeser
Rotasi Pati di Mabes Polri Dinilai Jadi Bagian dari Upaya Bersih-bersih
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Ma’azat Minta Menlu Baru Perkuat Diplomasi untuk Palestina

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

17 Bukti Surat Kasus Narkotika Diserahkan, Kuasa Hukum Soroti Temuan Propam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Soroti Kasus Lapas Cibinong, Alexius Tantrajaya Dorong Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terisolasi

Berita Terbaru

Pemred Media Owrite Sayid Iskandarsyah (Foto: istimewa)

Berita

Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:56 WIB