Jakarta, Mercinews.com – Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah menjadi tersangka yang diduga membakar suaminya sendiri, Briptu Rian, di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto.
Briptu Rian diketahui meninggal setelah mengalami luka bakar 90%.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya prihatin dengan kejadian itu.
Dia menegaskan penyidik telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berdukacita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto dilansir detikJatim, Minggu (9/6/2024).
Dirmanto membeberkan kronologi kejadian seperti yang sudah beredar di media massa dan media sosial. Pada saat korban Briptu RDW pulang dari kantor, mereka cekcok di dalam rumah dengan tersangka.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah api padam, tersangka membawa suaminya ke RSUD Mojokerto. Saat penanganan medis itulah Dirmanto menegaskan tersangka sempat meminta maaf kepada korban.
“Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya,” imbuhnya.
Usai didalami, Dirmanto memastikan motif tersangka membakar suaminya karena kesal soal gaji ke-13 suaminya yang ternyata berkurang banyak. Uang yang seharusnya dipakai untuk membiayai anak dan istri itu disalahgunakan hingga mereka terlibat cekcok.
“Jadi motif dalam kasus ini karena cekcok soal gaji. Sementara itu temuan kami,” tuturnya.
(m/c)
Sumber Berita : detikJatim






